Sebanyak 37 dari 634 orang demonstran atau pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang diamankan dari aksi di Malang dan Surabaya dinyatakan reaktif COVID-19 usai menjalani tes cepat dari pihak kepolisian.

"Ada 37 yang reaktif, terdiri dari 20 orang di Malang dan 17 orang di Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Baca juga: Polisi tetapkan 14 tersangka rusuh demo UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demo UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang

Truno mengatakan Polda Jatim telah berkoordinasi dengan tim Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim untuk melakukan tes usap kepada para demonstran UU Cipta Kerja yang reaktif tersebut guna memastikan kondisi mereka terpapar COVID-19 atau tidak.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan tim kuratif Provinsi Jatim untuk melakukan swab," ujarnya.

Baca juga: Demo ricuh, Pemprov Jatim minta polisi cari dalang perusakan

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut ada tiga orang demonstran UU Cipta Kerja yang telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena kondisinya bergejala. 

"Beberapa ditangani krimum (Kriminal Umum), tiga orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Kalau bicara swab, kita menunggu hasilnya dari gugus tugas," katanya.

Baca juga: Polisi: Pelaku kerusuhan demo UU Cipta Kerja di Surabaya bukan elemen buruh

Polda Jatim telah menetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kerusuhan dan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa.

Sementara sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di halaman Mapolda setempat.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020