Polda Jawa Timur menetapkan 14 orang tersangka aksi rusuh yang merusak fasilitas umum saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10).
"14 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Di antaranya penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Pasal ini berbunyi "Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Baca juga: Pemkot Malang data kerusakan akibat demo tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Demo ricuh, Pemprov Jatim minta polisi cari dalang perusakan
"Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik," katanya.
Sementara sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di halaman Mapolda setempat.
"Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal," ujarnya.
Meski begitu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat.
"Bagi mereka yang anarkis, kami akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran kalau mereka melakukan hal yang sama akan jadi pelajaran," ucap dia.
Jenderal bintang dua ini meyakini, pelaku perusakan fasilitas umum dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Tapi mereka secara sengaja berniat untuk melakukan perusakan.
"Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya titip ini, adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, 'nuwun sewu' tolong dinasihati supaya lain kali kalau diajak melakukan unjuk rasa, kalau tidak jelas, tidak usah ikut," ujar Fadil.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"14 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Di antaranya penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Pasal ini berbunyi "Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Baca juga: Pemkot Malang data kerusakan akibat demo tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Demo ricuh, Pemprov Jatim minta polisi cari dalang perusakan
"Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik," katanya.
Sementara sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di halaman Mapolda setempat.
"Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal," ujarnya.
Meski begitu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat.
"Bagi mereka yang anarkis, kami akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran kalau mereka melakukan hal yang sama akan jadi pelajaran," ucap dia.
Jenderal bintang dua ini meyakini, pelaku perusakan fasilitas umum dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Tapi mereka secara sengaja berniat untuk melakukan perusakan.
"Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya titip ini, adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, 'nuwun sewu' tolong dinasihati supaya lain kali kalau diajak melakukan unjuk rasa, kalau tidak jelas, tidak usah ikut," ujar Fadil.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020