Ribuan buruh dan mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ribuan orang yang merupakan perwakilan dari mahasiswa dan buruh di wilayah Malang Raya tersebut, mulai berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kurang lebih pukul 10.00 WIB.

Dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa tersebut, ratusan personel kepolisian telah disiagakan, termasuk memasang pagar kawat berduri di depan Gedung DPRD Kota Malang, termasuk Balai Kota Malang, yang terletak bersebelahan.

Aksi unjuk rasa tersebut pada awalnya berlangsung damai, beberapa saat kemudian sempat terjadi kericuhan. Pengunjuk rasa sempat melemparkan batu, menyalakan api dan petasan. Petugas kepolisian kemudian mengerahkan kendaraan water canon dan menembakkan gas air mata.

Kurang lebih pada pukul 11.30 WIB, kericuhan tersebut bisa diakhiri. Sebagian massa yang tidak terlibat kericuhan masih bertahan di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang untuk menyampaikan aksinya menolak RUU Cipta Kerja, dengan pengamanan ketat dari kepolisian.

Polisi melintas di depan bus polisi yang kacanya hancur akibat dilempari batu para pengunjuk rasa saat aksi menentang pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihaknya tetap menyiapkan kurang lebih 400 orang personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang tidak memiliki izin tersebut.

"Kami sudah menerima (informasi) terkait unjuk rasa. Sudah ada perintah bahwa ini dilarang, dan tidak dapat izin. Namun, ada 400 personel yang disiagakan," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10).

Pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa tersebut, lantaran adanya potensi penyebaran virus Corona atau COVID-19 dalam kerumunan. Dikhawatirkan, aksi yang melibatkan ribuan orang tersebut, akan berpotensi menyebarkan COVID-19.

Namun, meskipun pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk adanya aksi unjuk rasa, Polresta Malang Kota tetap melakukan langkah antisipasi. Diharapkan, aksi unjuk rasa, tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan tetap berjalan aman dan serta kondusif.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa persatuan buruh yang ada di wilayah Kota Malang. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya unjuk rasa dari para buruh yang menolak RUU Cipta Kerja.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020