Jajaran Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Bahtiar Rifai di Surabaya, Minggu, meminta agar ASN khususnya di lingkungan Pemkot Surabaya tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada Surabaya 2020.
"Dikarenakan tahun ini adalah tahun politik. Semestinya diperlukan pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada Surabaya," katanya.
Menurut dia, pakta integritas ini diperlukan guna netralitas bagi ASN tersebut. Apalagi, lanjut dia, di Pilkada Surabaya 2020 ini ada salah satu mantan ASN dari Pemkot Surabaya yang menjadi Calon Wali Kota Surabaya.
"Komisi A berharap melalui inspektorat Surabaya maupun Bawaslu harus ketat melihat aturan yang ada," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna juga meminta kepada ASN Pemkot Surabaya harus bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya.
"Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD (Badan Kepagawaian dan Diklat) untuk harus betul-betul netral," katanya.
Kepala Inspektorat Surabaya Basari sebelumnya mengatakan soal usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya sebagai pimpinan tertinggi ASN.
Terkait sanksi ASN terhadap pelanggaran Pilkada, lanjutnya, sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar tentu terbagi menjadi sanksi ringan, sedang dan berat.
"Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN yang melanggar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Bahtiar Rifai di Surabaya, Minggu, meminta agar ASN khususnya di lingkungan Pemkot Surabaya tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada Surabaya 2020.
"Dikarenakan tahun ini adalah tahun politik. Semestinya diperlukan pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada Surabaya," katanya.
Menurut dia, pakta integritas ini diperlukan guna netralitas bagi ASN tersebut. Apalagi, lanjut dia, di Pilkada Surabaya 2020 ini ada salah satu mantan ASN dari Pemkot Surabaya yang menjadi Calon Wali Kota Surabaya.
"Komisi A berharap melalui inspektorat Surabaya maupun Bawaslu harus ketat melihat aturan yang ada," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna juga meminta kepada ASN Pemkot Surabaya harus bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya.
"Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD (Badan Kepagawaian dan Diklat) untuk harus betul-betul netral," katanya.
Kepala Inspektorat Surabaya Basari sebelumnya mengatakan soal usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya sebagai pimpinan tertinggi ASN.
Terkait sanksi ASN terhadap pelanggaran Pilkada, lanjutnya, sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar tentu terbagi menjadi sanksi ringan, sedang dan berat.
"Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN yang melanggar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020