Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dinilai tebang pilih menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Surabaya 2020.

"Saya menerima laporan dari relawan Pak Machfud Arifin (Bacawali Surabaya) di berbagai wilayah di Surabaya. Mereka melaporkan baliho atau banner bergambar Pak Machfud Arifin ditertibkan. Penertibannya dilakukan pada malam hari. Jadi, pagi siang masih ada, besok paginya sudah bersih semua," ujar relawan Machfud Arifin-Mujiaman, Bang Dom, di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, memasuki masa kampanye Pilkada Surabaya 2020, beredar APK di berbagai penjuru, termasuk di pusat kota, seperti baliho paslon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang menyertakan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Baliho paslon nomor urut 1 itu posisinya berada di atas trotoar atau pedestrian dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso. APK tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar.

Baliho bergambar Erji juga terpasang di salah satu ruang terbuka hijau di Banyuurip, lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 250 meter dari rumah dinas wali kota, serta sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya tetapi baliho-baliho itu tidak ditertibkan.

Namun, berbeda ketika APK milik paslon Machfud Arifin-Mujiaman langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP.

Padahal, kata dia, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan. Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat tertanggal 26 Agustus 2020. 

Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi: "Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada".

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat. "Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan," ujar Irvan.

Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.

"Baliho atau spanduk siapapun yang melanggar akan kita tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur," kata dia.

Bang dom menyayangkan apa yang disampaikan Irvan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, penertiban oleh Satpol PP malah tebang pilih, hanya baliho paslon nomer 2 yang ditertibkan, sedangkan baliho paslon nomer satu masih berdiri tegak di berbagai titik di Surabaya, walaupun baliho tersebut melanggar aturan yang ada. 

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai nonparlemen yakni Partai Perindo.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020