Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 0,8 hektare milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFQ) dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan pelang sita," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan tim penyidik KPK dalam rentang waktu 23 sampai dengan 27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan TPPU yang menjerat Taufiqurrahman tersebut.
"Antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ seluas 0,8 hektare (dari total luas tanah 3,3 hektare) di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Baca juga: KPK sita sejumlah tanah milik mantan Bupati Nganjuk senilai Rp15 miliar
KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan pelang sita," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan tim penyidik KPK dalam rentang waktu 23 sampai dengan 27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan TPPU yang menjerat Taufiqurrahman tersebut.
"Antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ seluas 0,8 hektare (dari total luas tanah 3,3 hektare) di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Baca juga: KPK sita sejumlah tanah milik mantan Bupati Nganjuk senilai Rp15 miliar
KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020