Pakar hukum I Wayan Titib Sulaksana menyoroti Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kerap dinilai kontroversial saat digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di persidangan.

Vonis dengan pasal tersebut mengantarkan terpidana untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial yang lamanya dihitung sebagai masa menjalani tahanan. 

"Putusan di pengadilan itu memang didasarkan pada keyakinan hakim. Tapi harus mengacu pada dua alat bukti yang saling berkaitan selama proses persidangan," ujar Wayan saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa. 

Sebagai contoh, terdakwa Fermenta Nouristana, di Pengadilan Negeri Surabaya belum lama lalu divonis pidana tujuh bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Johanes Hehamony menyatakan terdakwa yang sehari-harinya berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan harus menjalani rehabilitasi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa Fermenta tujuh tahun pidana penjara. 

JPU langsung menyatakan banding karena vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutannya. Menurut JPU Rakhmawati, terdakwa Fermenta saat ditangkap menguasai satu poket narkotika jenis sabu-sabu dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri, sehingga Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak tepat untuk diterapkan.

Mengenai kasus ini, Wayan mengungkapkan beda hakim beda juga keyakinannya. Dengan adanya memori banding dari JPU maka hakim Pengadilan Tinggi yang akan berwenang untuk memutus perkara tersebut. 

"Jaksa harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan," tuturnya.

Bagi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, kasus narkotika memang bagaikan fenomena gunung es. 

"Banyak juga yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara," ucapnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020