Tunggakan pembayaran premi peserta BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhir Agustus 2020 tercatat mencapai Rp16,39 miliar atau sekitar 28,36 persen dari total premi yang harus dibayar sebesar Rp57,79 miliar.
"Itu data global piutang peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung hingga akhir Agustus kemarin," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung M. Idar Aries Munandar dalam keterangannya usai sosialisasi aplikasi PANDAWA di Hotel Crown Victoria, Tulungagung, Selasa.
Menurut Ia, dari tiga wilayah/kabupaten yang ada di bawah pengelolaan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, tunggakan peserta JKN-KIS di Kabupaten Tulungagung adalah yang terbesar dengan total nilai Rp8,723.5 miliar. Sementara peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Trenggalek dan Pacitan masing-masing menyumbang tunggakan sebesar Rp3,411 miliar serta Rp4,254 miliar.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan serta ingin mengakhiri pemberhentian sementara penjaminan peserta dan status kepesertaannya aktif kembali, ada program relaksasi tunggakan yang telah diatur juga dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020," katanya.
Relaksasi tersebut berlaku untuk kepesertaan BPJS Kesehatan program mandiri maupun yang disubsidi oleh kantor/badan/lembaga usaha, dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
"Kebijakan (relaksasi) ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dan ingin mengakhiri pemberhentian sementara penjaminan peserta dan status kepesertaannya aktif kembali," kata Nandar.
Ia menjelaskan program relaksasi tunggakan itu telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Relaksasi tunggakan diberikan hingga batas waktu Desember 2020, dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2021.
"Bagi peserta PBPU atau jalur mandiri yang ingin mendaftar melalui aplikasi mobile JKN, ada pada menu program relaksasi tunggakan. Sedang apabila ingin mendaftar melalui kantor cabang, harus membawa kartu JKN-KIS, fotokopi kartu keluarga dan KTP," katanya.
Selain itu, apabila diwakilkan dapat membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP peserta yang memberi kuasa.
"Dan jika melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, pilih menu relaksasi," kata Nandar.
Peserta yang telah disetujui permohonan relaksasi tunggakannya, dapat melakukan pembayaran keesokan harinya ke kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mitra, PPOB (Alfamart, Kantor Pos, Indomaret, Pegadaian dan berbagai agen pulsa/warung/toko) dan uang elektronik (MCash, Gopay, Ovo, Link Aja, Doku, Dana).
"Intinya, semua kemudahan dan keringanan yang diberikan Negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya sebaiknya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh peserta JKN-KIS, dengan demikian seluruh peserta JKN-KIS bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan tanpa harus khawatir secara finansial," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Itu data global piutang peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung hingga akhir Agustus kemarin," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung M. Idar Aries Munandar dalam keterangannya usai sosialisasi aplikasi PANDAWA di Hotel Crown Victoria, Tulungagung, Selasa.
Menurut Ia, dari tiga wilayah/kabupaten yang ada di bawah pengelolaan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, tunggakan peserta JKN-KIS di Kabupaten Tulungagung adalah yang terbesar dengan total nilai Rp8,723.5 miliar. Sementara peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Trenggalek dan Pacitan masing-masing menyumbang tunggakan sebesar Rp3,411 miliar serta Rp4,254 miliar.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan serta ingin mengakhiri pemberhentian sementara penjaminan peserta dan status kepesertaannya aktif kembali, ada program relaksasi tunggakan yang telah diatur juga dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020," katanya.
Relaksasi tersebut berlaku untuk kepesertaan BPJS Kesehatan program mandiri maupun yang disubsidi oleh kantor/badan/lembaga usaha, dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
"Kebijakan (relaksasi) ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dan ingin mengakhiri pemberhentian sementara penjaminan peserta dan status kepesertaannya aktif kembali," kata Nandar.
Ia menjelaskan program relaksasi tunggakan itu telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Relaksasi tunggakan diberikan hingga batas waktu Desember 2020, dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2021.
"Bagi peserta PBPU atau jalur mandiri yang ingin mendaftar melalui aplikasi mobile JKN, ada pada menu program relaksasi tunggakan. Sedang apabila ingin mendaftar melalui kantor cabang, harus membawa kartu JKN-KIS, fotokopi kartu keluarga dan KTP," katanya.
Selain itu, apabila diwakilkan dapat membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP peserta yang memberi kuasa.
"Dan jika melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, pilih menu relaksasi," kata Nandar.
Peserta yang telah disetujui permohonan relaksasi tunggakannya, dapat melakukan pembayaran keesokan harinya ke kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mitra, PPOB (Alfamart, Kantor Pos, Indomaret, Pegadaian dan berbagai agen pulsa/warung/toko) dan uang elektronik (MCash, Gopay, Ovo, Link Aja, Doku, Dana).
"Intinya, semua kemudahan dan keringanan yang diberikan Negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya sebaiknya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh peserta JKN-KIS, dengan demikian seluruh peserta JKN-KIS bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan tanpa harus khawatir secara finansial," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020