Tim gabungan pemantau tata niaga tembakau Pamekasan, Jawa Timur, merazia armada pengangkut dalam upaya mencegah masuknya tembakau Jawa ke Kabupaten Pamekasan pada musim panen.

"Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura," kata Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Pada Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan Moh Sukardar.

Razia digelar Jalan Raya Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polisi Militer, Polres, Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanian Pemkab Pamekasan ini menghentikan semua armada kendaraan bermotor yang mengangkut tembakau.

Razia yang digelar mulai Jumat (25/9) malam pukul 21.00 WIB hingga Sabtu pagi (26/9/2020) itu melibatkan sebanyak 24 personel terdiri dari anggota Satpol-PP sebanyak 10 orang, dua anggota TNI, anggota Subdenpom Angkatan Darat 2 orang, anggota Polres Pamekasan 4 orang, Dishub 4 orang dan staf dari Dinas Pertanian Pemkab Pamekasan sebanyak 2 orang.

Sedikitnya 21 unit armada mobil pengangkut tembakau yang terdiri dari 3 unit truk dan 18 mobil pikap yang melintas di Jalan Raya Blumbungan selama kurun waktu gelaran razia itu dihentikan.

Petugas gabungan ini langsung memeriksa sampel tembakau guna memastikan ada tidaknya tembakau Jawa yang diangkut mobil itu dan mendata identitas sopir dan kernet.

"Sesuai dengan ketentuan Perda, jika misalnya terbukti ada yang membawa tembakau Jawa, maka tembakaunya kita sita dan pemiliknya diproses secara hukum," kata Sukandar.

Selain karena tembakau Jawa dilarang masuk ke Pamekasan sesuai dengan ketentuan sebagai diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015, juga karena instruksi secara langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakilnya Raja'e agar pemkab bisa memberikan perlindungan maksimal kepada para petani tembakau.

Tembakau Jawa dilarang dijual di Kabupaten Pamekasan, karena diyakini bisa merusak kualitas tembakau Madura.

Razia tembakau Jawa oleh tim gabungan yang merupakan tim penegak Perda tata niaga tembakau ini digelar sejak sejumlah pabrikan mengumumkan waktu permulaan pembelian tembakau di masim panen tembakau tahun kali ini.

Sejak razia digelar mulai akhir Agustus 2020 memang tidak ditemukan adanya tembakau Jawa yang masuk ke Pamekasan, namun razia tetap digelar hingga pabrikan berhenti melakukan pembelian tembakau hasil panen petani Pamekasan.

Selain mencegah masuknya tembakau Jawa, Pemkab Pamekasan juga rutin melakukan pemantauan ke berbagai pabrikan terkait pengambilan sampel tembakau.

"Pabrikan hanya diperbolehkan mengambil sampel tembakau maksimal 1 kilogram, dan jika lebih dari itu, maka akan disanksi, karena tindakan seperti itu, merugikan petani tembakau," kata Sukandar, menjelaskan isi Perda tata niaga tembakau itu.

Pada musim panen tembakau kali ini, harga jual tembakau Madura di tingkat pabrikan bervariatif, antara Rp34 ribu hingga Rp42 ribu bergantung pada kualitas.

Di Pamekasan tembakau cenderung menjadi persoalan politik, karena sebagian politikus di kabupaten ini membangun persepsi pada publik, bahwa harga tembakau bisa ditentukan oleh pemerintah, sebagai harga sembilan kebutuhan bahan, sehingga sebagian petani tembakau cenderung menyalahkan kepala daerahnya apabila harga tembakau murah.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020