Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada pemilik dan pengelola kafe yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

"Kedua pemilik dan manajemen kafe itu masing-masing Kafe Lacosta dan Kafe Malathe Pote," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan Yusuf Wibisono dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Pamekasan, Sabtu.

Petugas mendapati pelanggaran tersebut dalam operasi pada Jumat (25/9) malam yang melibatkan 50 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pamekasan, TNI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020, serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 50/2020.

Petugas melakukan razia di Kafe Lacosta, Malathe Pote, Kafe Loka, Insomnia, dan Kafe Manifesto.

Dalam operasi itu, petugas menemukan satu penanggung jawab kafe dan satu pemilik kafe tidak mengenakan masker.

"Dari lima kafe yang itu, di Kafe Lacosta dan Malathe Pote itu yang kami temukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sedangkan di Kafe Loka, Insomnia dan Kafe Manifesto nihil," kata Yusuf.

Dua pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan itu diminta membuat pernyataan dan dijadwalkan menjalani sidang cepat pada 28 September 2020 pukul 10.00 WIB di Posko COVID-19 di area Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020