Sebanyak 733 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan yang berlangsung di gedung tenis GOR Sidoarjo, Kamis.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari," ujar Sumardji di sela kegiatan sidang tipiring.

Ia mengatakan sidang kali ini adalah sidang terjadwal yang dilakukan setiap hari Kamis kepada warga dan juga pengelola tempat usaha yang terjaring razia karena melanggar aturan protokol kesehatan.

"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda atau kurungan selama tiga hari. Ini merupakan hasil razia oleh petugas gabungan di 18 kecamatan sejak tanggal 14 September 2020," katanya.
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp150 ribu tersebut dilakukan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz

Ia menjelaskan sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga. Sistem denda ini benar-benar efektif," lanjut Sumardji.

Ia mengatakan, berdasarkan evaluasi, kian hari jumlah pelanggar semakin menurun, misalnya, saat ini semakin sulit menemukan warga yang tidak bermasker.

Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan dana yang terkumpul dari hasil razia yustisi protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

"Mekanismenya adalah denda dari pelanggar akan dihimpun ke kejaksaan lalu disetorkan ke kas daerah. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke rekening kas daerah di Bank Jatim. Nantinya dana ini bisa digunakan untuk belanja tidak terduga penanganan COVID-19," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020