Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jatim, Akhmad Roni yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, saat ini telah dinyatakan sembuh dan sudah masuk kerja serta kembali beraktivitas di kantor KPU yang beralamat di Jalan Wahidin Sudiro Husodo.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan negatif COVID-19 dan siap melanjutkan tahapan Pilkada Gresik," kata Roni, kepada wartawan di Gresik, Selasa.

Roni mengatakan, dirinya sempat melakukan tes usap pada Senin (21/9) di RS Ibnu Sina Kabupaten Gresik dan dinyatakan negatif, sehingga bisa melanjutkan kembali aktivitasnya sebagai ketua KPU.

"Kemarin setelah tes swab kembali di RSUD Ibnu Sina, dan Alhamdulillah hasilnya negatif. Jadi saya bisa melanjutkan aktivitas lagi," katanya.

Roni bercerita, dia dinyatakan sembuh dan bebas dari COVID-19 setelah di masa karantina, pikiran dan tenaga tetap tenang dan dijaga, selain itu juga aktif berolahraga, agar tidak stres disertai makan makanan sehat.

Sebelumnya, Akhmad Roni dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap pada 10 September 2020 sore di RSUD dr Soetomo Surabaya. Setelah itu, ia mengarantina diri di rumah kediamannya.

Roni, masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG), sebab tidak merasakan gejala seperti flu, demam maupun sakit tenggorokan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati sebelumnya menegaskan bahwa KPU dalam setiap melakukan tahapan pilkada selalu mengacu protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6/2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Sementara itu, laporan terkini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Gresik mencapai 3.109 orang, dengan rincian 2.656 sembuh, 262 masih menjalani perawatan, serta sebanyak 191 orang meninggal dunia.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020