Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta 39 polres jajarannya menjaring sebanyak 7.003 orang pelanggar saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada 16-17 September 2020.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis, menjelaskan dari 7.003 orang pelanggar yang mendapat teguran, sebanyak 4.775 orang di antaranya mendapat teguran lisan, sementara 2.228 pelanggar mendapat teguran tertulis.

"Kemudian 2.941 orang pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum, seperti menyapu atau membersihkan sampah," ujarnya.

Selain itu juga terdapat 919 orang pelanggar yang wajib membayar denda. Total nilai dendanya sekitar Rp63.800.000.

"Penindakan administrasi terbanyak di Kota Malang, nilai denda terbanyak di Kota Surabaya," ujar Trunoyudo.

Tercatat sebanyak 186 orang pelanggar di Kota Malang wajib membayar denda dengan nilai total mencapai Rp11.480.000. Sementara di Surabaya ada 95 orang pelanggar yang didenda dengan nilai total sebesar Rp14.500.000.

Tidak hanya teguran, sanksi dan denda. Kombes Trunoyudo memastikan ada 475 orang pelanggar yang disita kartu tanda penduduknya (KTP).

Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP, disusul Sumenep (52), Tulungagung (43), Tuban (38), Bondowoso (23), dan Magetan (4).

"Semua itu didapat di lokasi ada potensi klaster seperti pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile," katanya.

Selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan juga tetap memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif.

"Yang paling dominan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker," kata Trunoyudo.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020