Jumlah warga masuk daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2020 yang ditetapkan KPU setempat sebanyak 688.545 orang.

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan jumlah warga yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) tersebut berkurang jika dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 700 ribu jiwa lebih.

"Memang terjadi penurunan jumlah pemilih karena beberapa hal dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya sebanyak 705.092 pemilih," ujar Prima Aequina Sulistyanti di Ngawi, Selasa.

Menurut dia, angka DPS itu diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang ada dalam model A-KWK sebanyak 722.686 jiwa. Jumlah tersebut berasal dari proses sinkronisasi DPT pemilu sebelumnya dengan data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Adapun jumlah DP4 sampai 9 Desember 2020 mencapai 725.407 orang.

Setelah disinkronkan, diperoleh daftar pemilih bahan coklit sebanyak 722.686 orang. Selain itu, selama proses coklit ditemukan sebanyak 18.296 orang pemilih baru dengan berbagai kriteria, sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ada 52.437 orang.

"Daftar pemilih sementara itu diperoleh setelah menjumlahkan daftar pemilih bahan coklit dengan pemilih baru, lalu dikurangi pemilih TMS. Hasilnya sekitar 688 ribu pemilih itu," katanya.

Prima menjelaskan, berkurangnya DPS pada pilkada kali ini didominasi oleh banyaknya jumlah pemilih TMS. Kriterianya ada sembilan penyebab atau faktor, di antaranya, telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI, dan hilang hak pilih.

Adapun faktor pengurangan paling banyak adalah karena meninggal dunia. Jumlah pemilih TMS karena meninggal yang tercatat tersebut merupakan kumulatif sejak beberapa tahun terakhir.

Hal itu karena belum semuanya dihapus dari daftar penduduk sebelum ada pengajuan akta dari desa. Sehingga selalu muncul dalam DP4, meskipun setiap coklit telah dicoret

Ia menambahkan, masih ada kemungkinan jumlah pemilih tersebut berubah, baik bertambah ataupun berkurang. Hal itu karena adanya pemilih yang belum terdaftar.

Adapun proses setelah ini masih ada DPS hasil perbaikan (DPS-HP) dan DPT. Untuk itu, KPU meminta masukan semua pihak jika memang ada yang belum terdaftar atau harus dicoret.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020