Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyepakati penetapan daftar pemilih sementara untuk pelaksanaan Pilkada 2020 oleh KPU setempat.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di aula Pemkab Situbondo, Senin, KPU menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS sebanyak 494.400 orang, dengan rincian pemilih laki-laki 238.693 orang dan perempuan 255.707 orang.

"Bawaslu menyetujui penetapan daftar pemilih sementara oleh KPU, tetapi ada beberapa catatan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf kepada wartawan.

Ia mengemukakan beberapa catatan dalam penetapan DPS Pilkada Situbondo antara lain kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (PDP) dalam proses coklit perlu ditingkatkan, termasuk pula kinerja PPS dan PPK dalam menyusun dan merekap daftar pemilih hasil perbaikan.

Selain itu, KPU perlu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai dinamika penduduk yang sudah memiliki hak pilih agar tidak ada warga Situbondo yang kehilangan hak pilihnya.

"Data ini masih dinamis dan akan terus bergerak, jadi masih banyak ruang untuk dilakukan perbaikan. Meskipun nantinya DPT ditetapkan, pemilih yang tidak terdaftar bisa menggunakan KTP elektronik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengatakan bahwa jumlah DPS ini bisa bertambah bahkan berkurang, karena proses perbaikan data pemilih terus berlangsung hingga 5 Desember 2020.

"Daftar pemilih sementara ini akan diumumkan di setiap desa atau kelurahan, serta di sekitar tempat pemungutan suara atau TPS," katanya.

Usman menambahkan dengan diumumkannya daftar pemilih sementara, masyarakat bisa melakukan mengecek langsung, dan jika terdapat kesalahan data, termasuk tidak terdaftar bisa mengajukan kepada panitia pemungutan suara atau PPS.

"Pada proses pengumuman DPS ini kami berikan waktu 10 hari kepada pemilih untuk menyampaikan tanggapannya. Kami akan menerima tanggapan, asalkan sesuai dengan KTP dan KK," tuturnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020