Ratusan orang pengendara di Kota Surabaya terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar oleh petugas gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Operasi yang bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19 itu digelar di sejumlah tempat wilayah Kota Surabaya, seperti Bundaran Waru, depan Kebun Binatang Surabaya, Benowo, dan Jalan Pahlawan.

"Hari ini sebanyak 116 orang pengendara terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di berbagai tempat di Surabaya karena diketahui tidak memakai masker," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besa Polisi Muhammad Akhyar, saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca juga: Pergub Jatim tetapkan denda Rp250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Sanksi denda pelanggar protokol kesehatan juga diberlakukan di Kota Malang

Ia merinci belasan orang pengendara yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu masing-masing sebanyak 16 orang terjaring di depan Mal City of Tomorrow (Cito), 20 orang di Jembatan Merr, 30 orang di Benowo, 9 orang di depan Kebun Binatang Surabaya, dan 41 orang di Jalan Pahlawan Surabaya.

Terhadap orang-orang yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) mereka selama 14 hari ke depan.

"Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi tidak membawa KTP, dihukum fisik berupa push up," ucap AKP Akhyar.

Baca juga: Belasan orang pelanggar protokol kesehatan jalani sidang di tempat

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020