DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak ingin program yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD 2020 terkontaminasi kepentingan politik pemilihan kepala daerah.

Dalam sidang paripurna KUA PPAS Perubahan APBD 2020, Jumat, ada empat fraksi yang menerima dan menyetujui dengan catatan perubahan KUA PPAS, yakni Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera atau Fraksi GIS.

"Fraksi PPP, PDI-P, Demokrat dan Fraksi GIS pada prinsipnya menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD 2020, tapi dengan catatan yang harus menjadi perhatian, dan kami tidak ingin PAPBD ini terkontaminasi kepentingan politik," ujar Juru Bicara Gabungan Fraksi (PPP, Demokrat, GIS, PDI-P) Hadi Prianto usai sidang paripurna di Situbondo.

Ia menyebutkan, ada dua kegiatan dalam Perubahan APBD 2020 yang menjadi catatan dan harus dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada 2020, yakni bantuan sosial  di Dinas Sosial, dan bantuan kebutuhan pokok bersubsidi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

"Bantuan sosial di Dinas Sosial dan bantuan kebutuhan pokok bersubsidi di Dinas Perdagangan agar tak terkontaminasi kepentingan politik dilaksanakan setelah pilkada, bisa tanggal 11 Desember 2020 dan seterusnya," ucapnya.

Selain itu, lanjut Hadi, keempat fraksi itu juga meminta beberapa program kegiatan yang tertuang dalam KUA PPAS untuk dilakukan peninjauan kembali dan dihapus.

Ia mencontohkan, seperti kegiatan rehabilitasi kantor BAPPEDA setempat diminta dihapus karena program kegiatan rehab kantor yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tidak masuk dalam item.

"DID tambahan itu prinsipnya (dapat diperuntukkan) hanya ada dua, yakni penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, kalau perbaikan atau rehab kantor tidak masuk dalam item," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020