Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat mendeklarasikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ngawi tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan deklarasi tersebut diinisiasi agar semua pihak ikut memperhatikan pelaksanaan pilkada yang berbeda dengan sebelumnya karena digelar pada masa pandemi.
"Sehingga semua yang terlibat di dalamnya dan masyarakat harus mendukung jalannya hajat demokrasi ini dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Ridho di sela kegiatan deklarasi di kantor KPU setempat, Kamis.
Menurut ia, penerapan protokol kesehatan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diubah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Dalam PKPU tersebut telah disampaikan sangat jelas, salah satunya bahwa setiap kegiatan tahapan pilkada harus mengikuti standar protokol kesehatan," katanya.
Protokol kesehatan tersebut di antaranya pembatasan tatap muka dalam setiap kegiatan, penggunaan APD bagi setiap petugas saat melakukan proses coklit, termasuk saat proses penyerahan berkas pendaftaran beberapa waktu lalu.
Selain itu, setiap melaksanakan kegiatan KPU juga harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Ia menambahkan, bukan hanya tugas KPU untuk menyukseskan tahapan Pilkada Ngawi yang lancar, aman, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVId-19. Namun, hal itu merupakan tugas bersama semua elemen masyarakat.
Kegiatan Deklarasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkads Ngawi 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi diikuti oleh jajaran KPU Ngawi, Forkopimda Ngawi, Bawaslu Ngawi, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pengurus partai politik, bakal pasangan calon yang telah mendaftar, perwakilan ormas, komunitas, mahasiswa, anggota perguruan pencak silat, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan deklarasi tersebut diinisiasi agar semua pihak ikut memperhatikan pelaksanaan pilkada yang berbeda dengan sebelumnya karena digelar pada masa pandemi.
"Sehingga semua yang terlibat di dalamnya dan masyarakat harus mendukung jalannya hajat demokrasi ini dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Ridho di sela kegiatan deklarasi di kantor KPU setempat, Kamis.
Menurut ia, penerapan protokol kesehatan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diubah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Dalam PKPU tersebut telah disampaikan sangat jelas, salah satunya bahwa setiap kegiatan tahapan pilkada harus mengikuti standar protokol kesehatan," katanya.
Protokol kesehatan tersebut di antaranya pembatasan tatap muka dalam setiap kegiatan, penggunaan APD bagi setiap petugas saat melakukan proses coklit, termasuk saat proses penyerahan berkas pendaftaran beberapa waktu lalu.
Selain itu, setiap melaksanakan kegiatan KPU juga harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Ia menambahkan, bukan hanya tugas KPU untuk menyukseskan tahapan Pilkada Ngawi yang lancar, aman, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVId-19. Namun, hal itu merupakan tugas bersama semua elemen masyarakat.
Kegiatan Deklarasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkads Ngawi 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi diikuti oleh jajaran KPU Ngawi, Forkopimda Ngawi, Bawaslu Ngawi, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pengurus partai politik, bakal pasangan calon yang telah mendaftar, perwakilan ormas, komunitas, mahasiswa, anggota perguruan pencak silat, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020