Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menangkap dua orang pria pengendara minibus pelat hitam yang membawa ratusan botol minuman keras dari Solo, Jawa Tengah.

Aksi pengejaran sempat mewarnai penangkapan terhadap pelaku di jalur tengah kota saat pagi hari tersebut.

Petugas bahkan sempat berusaha menghadang mobil menggunakan badan, namun petugas ditabrak oleh pelaku hingga alami luka-luka.

"Pelaku ini melawan dan tetap melaju sehingga membahayakan anggota kami di lapangan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia di Tulungagung.

Beruntung petugas yang ditabrak sigap menghindari benturan. Kendati luka-luka, tidak ada cedera serius.

Menurut Pandia, kedua pelaku yang mengendarai satu mobil berisi 360 botol minuman keras jenis ciu oplosan itu sudah diintai tim Macan Agung mulai dari perbatasan Trenggalek-Tulungagung.

Begitu mobil yang dibidik melintas, petugas yang mengendarai mobil dan sebagian sepeda motor langsung melakukan pengejaran hingga tengah kota.

Polisi sudah tiga kali berusaha menghentikan paksa, namun pelaku masih berusaha kabur dan melaju kencang. Upaya pelarian tersebut berakhir saat memasuki kawasan keramaian di sekitar Jembatan Plengkung, Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.

Mobil pelaku dihadang petugas, sedangkan untuk mencegah agar tidak kabur, polisi menembak ban mobil pelaku.

"Pelaku akhirnya bisa kami hentikan setelah anggota menembak ban mobilnya tiga kali," kata Pandia.
Polisi menggiring dua tersangka pelaku peredaran minuman keras oplosan ilegal di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Sebanyak 509 botol minuman keras jenis ciu asal Sukaharja, Jawa Tengah, berhasil diamankan dari empat tersangka pengedar, dua orang di antaranya ditangkap dalam operasi sergap mobil saat melintas dalam kota setempat. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/hp

Di hadapan Kapolres, salah satu pelaku berinisial MFA mengaku tidak sengaja menabrak petugas. MFA mengaku takut dan panik sehingga terus berusaha kabur.

"Tidak sengaja (menabrak) Pak, kami kabur karena takut," kata MFA.

Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah dialaminya, termasuk kenekatannya belanja ratusan botol minuman keras tersebut.

MFA dan rekannya berdalih minuman keras jenis ciu oplosan yang dibeli dari Solo itu untuk kebutuhannya sendiri dan sebagian titipan teman-temannya.

Apapun dalih yang disampaikan, MFA dan temannya kini harus mendekam di balik jeruji penjara polisi.

Pelaku terancam jeratan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020