Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya mendorong perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon PT Avila Prima Intra Makmur bisa diselesaikan selama 20 hari terhitung sejak pertama kali sidang digelar pada 31 Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim Made Subagia menolak permohonan Kuasa Hukum PT Avila Sutriyono yang meminta sidang agenda pembuktian saksi ditunda pada sidang selanjutnya, karena saksi ahli yang telah dipersiapkannya hari ini tidak bisa hadir.   

"Mengingat hukum acara perdata sudah mengaturnya dan sesuai dengan kesepakatan awal. Maka agenda sidang besok adalah kesimpulan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Pemohon perkara ini adalah Agus Wibisono, yang dalam persidangan sebelumnya menyerahkan bukti surat pernyataan utang yang pernah dibuat PT Avila senilai Rp1,5 miliar dan belum dibayar sampai sekarang.

Kuasa Hukum pemohon Hamonangan Syahdan Hutabarat mendukung keputusan Majelis Hakim yang menolak usulan penundaan sidang pembuktian dari pihak termohon.  

"Itu sudah sesuai dengan hukum acara persidangan PKPU yang hanya dibatasi selama 20 hari saja. Maka agenda sidang besok adalah kesimpulan," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Sutriyono usai persidangan kepada wartawan mengatakan bahwa sidang agenda penyerahan bukti hari ini merupakan upaya dari pihak PT Avila untuk memperkuat dalil-dalil atas jawaban yang sampaikan pada sidang sebelumnya.

Salah satunya terkait bukti aktivitas surat menyurat yang dilakukan PT Avila atas permintaan klarifikasi dari pihak pemohon.

"Dalam surat tersebut isinya adalah mempertanyakan dana yang masuk ke dalam rekening pribadi Agus Wibisono selaku pemohon PKPU. Kita hanya mau menanyakan konsekuensi atas dana tersebut bagaimana," ujarnya.

Sutriyono menandaskan asas hukum perkara ini belum "clear". 

"PT Avila bukannya tidak mau membayar utang seperti yang didalilkan pemohon. Masing-masing pihak memiliki dalil yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihak pemohon berdalil bahwa termohon memiliki utang dan sebaliknya pihak termohon berdalil soal adanya uang yang masuk ke rekening pribadi pemohon. Itu menurut kami harus diselesaikan terlebih dahulu," katanya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020