Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo menemukan sedikitnya 24 orang warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Bayeman saat melakukan operasi penegakan protokol kesehatan pemakaian masker bagi para pedagang dan pembeli di pasar setempat, Selasa.

Operasi penegakan protokol kesehatan itu dipimpin Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari yang didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melihat langsung penegakan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker saat pedagang dan pembeli bertransaksi di pasar tradisional.

"Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu terdapat 24 orang yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat berada di Pasar Bayeman, Kecamatan Tongas," kata Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari.

Menurutnya, kedatangannya bersama rombongan satgas di Pasar Bayeman untuk memberikan semangat kepada satgas kecamatan dalam hal penegakan penerapan disiplin protokol kesehatan.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi ringan kegiatan sosial berupa penanaman bibit dengan cara memindahkan bibit tanaman ke polybag, sanksi sosial menyapu dan membersihkan kotoran di halaman Pasar Bayeman," katanya.

Selain itu, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat dampak buruknya tidak memakai masker dan pelanggar akan duduk di dalam mobil jenazah dan berhadapan dengan keranda mayat.

"Sosialisasi telah dilakukan secara masif, tidak hanya untuk sebulan maupun dua bulan saja, namun sudah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19. Disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan terus," ujarnya.

Tantriana memberikan apresiasi atas langkah dan kreativitas Satgas COVID-19 Kecamatan Tongas yang telah memberikan edukasi sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Salah satunya kegiatan sosial berupa menanam dengan memindahkan bibit tanaman di polybag sebagai sanksi sosial sekaligus wujud nilai sosialisasi edukasi pada masker. Kedisiplinan masyarakat untuk memakai masker dalam beraktivitas harus ditingkatkan," tuturnya.

Ia mengatakan pemberian sanksi yang dimulai dari sektor pasar dan sektor lainnya menjadi salah satu media edukasi terhadap masyarakat akan pentingnya bermasker, sehingga menjadi kebiasaan dalam melakukan aktivitas pada saat bersinggungan dengan masyarakat.

"Sanksi ringan menjadi edukasi dan memahami pentingnya masyarakat bermasker di tengah-tengah pandemi COVID-19," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020