Sebanyak delapan bandar udara internasional di Indonesia diusulkan berubah status penggunaannya menjadi domestik.
Berdasar siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Sabtu malam, usulan itu seperti tercantum di dalam surat yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Usulan mengubah status bandara internasional itu disebutkan sebagai hasil Tim Evaluasi Bandar Udara Internasional dan arahan rapat pimpinan pada 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan.
Kedelapan bandara internasional tersebut adalah Husein Sastranegara (Bandung), Raden Inten II (Lampung), RH Fisabilillah (Tanjung Pinang), Banyuwangi (Banyuwangi), Mopah (Merauke), Frans Kaisiepo (Biak), Maimun Saleh (Sabang), dan Pattimura (Ambon).
Wacana mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Agustus 2020 saat memberikan arahan dalam rapat terbatas kepada Kementerian Perhubungan.
Jokowi melihat bahwa Indonesia memiliki terlalu banyak bandara internasional yang jumlahnya 30 unit di Tanah Air dan diarahkan untuk dipertimbangkan kembali agar tercipta efisiensi di sektor penerbangan.
Dengan adanya wacana penutupan sejumlah bandara internasional tersebut, diperkirakan akan menurunkan jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menuturkan penurunan kunjungan wisman di semester I-2020 sudah terjadi sejak Februari 2020 atau sejak pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020