Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyita barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 17,05 kilogram dari satu jaringan pengedar. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan penyelidikan terhadap komplotan dari satu jaringan pengedar narkoba ini dimulai sejak 25 Juli lalu. 
 
Video oleh Hanif Nashrullah

"Sementara para pelaku yang berhasil kami tangkap sebanyak delapan orang. Dua orang di antaranya kami lakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur yang menyebabkan meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kombes Jhonny saat konferensi pers di Surabaya, Kamis malam.

Para pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial ZD, usia 47 tahun dan NV (24), keduanya asal Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, RC (26), BS (36), MF (32), dan LC (27), asal Kota Surabaya.

Sedangkan dua pelaku yang tewas ditembak mati masing-masing berinisial VV (20) asal Kota Surabaya dan DP asal Malang, Jawa Timur. 

"Barang bukti yang disita selain narkotika, antara lain enam unit kendaraan bermotor roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua, serta satu unit apartemen. Semua itu terkait hasil dari tindak pidana peredaran narkotika maupun digunakan sebagai sarana," ucap Kombes Pol Isir.

Kapolrestabes Surabaya memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, bekerja sama dengan kepolisian daerah lain. 

"Data-data hasil penyelidikan terkait jaringan pengedar kelompok ini akan kami bagikan ke kepolisian daerah lain karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku asal luar Jawa Timur yang turut terlibat," ujarnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020