Peraturan Bupati Situbondo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) mulai diberlakukan sejak Selasa, 1 September 2020.

Namun demikian, pada hari pertama sejak diberlakukannya peraturan bupati yang mengatur penegakan disiplin penggunaan masker, karena tidak ada aksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab setempat, dan hal itu diakui oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

"Pada hari pertama saya menunggu di lapangan tidak ada reaksi, saat saya keluar dari pendopo, sedih melihat masyarakat di Alun-Alun tidak taat protokol kesehatan tidak memakai masker," kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto usai memimpin apel Adaptasi Kebiasaan Baru di halaman Pemkab Situbondo, Rabu.

Dadang mengakui bahwa penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Situbondo masih sangat lemah dan mayoritas warga Situbondo masih abai terhadap protokol kesehatan.

Menurut Bupati Dadang, jika Satpol PP tidak bergerak maka gaung penegakan disiplin protokol kesehatan akan hilang.

"Oleh karena itu, saya kumpulkan Satpol PP, para camat dan juga dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang punya kewenangan di pasar, agar mulai besok harus melakukan penindakan," ucapnya.

Dadang menyampaikan bahwa sanksi berupa uang untuk sementara agar ditangguhkan, karena arahan dari Kejagung yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri harus ada peraturan daerah (Perda) jika ingin menerapkan sanksi berupa uang.

"Saya rasa sanksi yang lain seperti kerja sosial jika benar-benar ditegakkan sudah memadai," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020