Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro dan Rektor Universitas Brawijaya Malang Profesor Nuhfil Hanani menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi bidang kehutanan pemanfaatan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berlangsung di gedung Rektorat Civitas Akademika UB Malang, Kamis (27/8).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Surabaya, Jumat, Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kerjasama khususnya untuk dunia pendidikan, penelitian dan pengembangan perhutanan untuk kemajuan sektor kehutanan.
"Usai penandatanganan MoU ini segera kita tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS)," ujarnya.
Ia mengemukakan pemanfaatan KHDTK sesuai ketentuan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan pemanfaatan KHDTK dibatasi keluasan penggunaan lahan maksimal 100 hektar.
"Alhamdulillah UB dapat seluas 544,7 hektare. Meski kawasan hutan berubah status menjadi KHDTK, namun aspek utama kelestarian hutan tetap menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama dan kelestarian sumberdaya hutannya tetap menjadi prioritas dalam pengelolaannya," kata Wahyu Kuncoro.
Sementara itu, Rektor UB Nuhfil Hanani menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang sudah membuka kesempatan kepada perguruan tinggi untuk bekerjasama dalam pembangunan kehutanan pada dunia pendidikan, penelitian dan khususnya kegiatan UB Forest yang diharapkan akan menjadi laboratorium hidup dalam melahirkan peneliti-peneliti unggul yang mampu menghasilkan publikasi internasional.
"Universitas Brawijaya kini resmi memiliki hutan pendidikan seluas 544,7 hektar di lereng Gunung Arjuno Dusun Sumbersari Desa Tawang Argo Kabupaten Malang. Ada beberapa jenis tanaman yang sudah dikembangkan di hutan pendidikan tersebut, antara lan tanaman mahoni, pinus, sengon dan kopi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Surabaya, Jumat, Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kerjasama khususnya untuk dunia pendidikan, penelitian dan pengembangan perhutanan untuk kemajuan sektor kehutanan.
"Usai penandatanganan MoU ini segera kita tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS)," ujarnya.
Ia mengemukakan pemanfaatan KHDTK sesuai ketentuan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan pemanfaatan KHDTK dibatasi keluasan penggunaan lahan maksimal 100 hektar.
"Alhamdulillah UB dapat seluas 544,7 hektare. Meski kawasan hutan berubah status menjadi KHDTK, namun aspek utama kelestarian hutan tetap menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama dan kelestarian sumberdaya hutannya tetap menjadi prioritas dalam pengelolaannya," kata Wahyu Kuncoro.
Sementara itu, Rektor UB Nuhfil Hanani menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang sudah membuka kesempatan kepada perguruan tinggi untuk bekerjasama dalam pembangunan kehutanan pada dunia pendidikan, penelitian dan khususnya kegiatan UB Forest yang diharapkan akan menjadi laboratorium hidup dalam melahirkan peneliti-peneliti unggul yang mampu menghasilkan publikasi internasional.
"Universitas Brawijaya kini resmi memiliki hutan pendidikan seluas 544,7 hektar di lereng Gunung Arjuno Dusun Sumbersari Desa Tawang Argo Kabupaten Malang. Ada beberapa jenis tanaman yang sudah dikembangkan di hutan pendidikan tersebut, antara lan tanaman mahoni, pinus, sengon dan kopi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020