Tersangka pelaku pembakaran mobil artis penyanyi Via Vallen, yakni Pije, memperagakan sebanyak 20 adegan saat pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut di samping rumah sang artis di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka mengatakan rekonstruksi kasus pembakaran mobil Via Vallen itu untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
"Motifnya masih sama yakni sakit hati dan dalam perkembangannya tidak ada aktor intelektual di balik kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Pelaku pembakaran mobil Via Vallen ditetapkan tersangka
Baca juga: Motif pelaku pembakaran mobil Via Vallen karena sakit hati
Ia menjelaskan dalam rekonstruksi itu, pada adegan ke-15 pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil Via Vallen yang diparkir di sisi rumah.
"Kemudian adegan ke-16 pelaku membuang botol cairan bensin ke sungai yang ada di belakang rumah korban. Baru kemudian pada adegan ke 17 pelaku dengan menggunakan korek dan kertas membakar mobil korbannya ini," ujar Kompol Ambuka.
Baca juga: Dituding rekayasa, Via Vallen buka suara soal mobilnya yang terbakar
Baca juga: Tersangka pembakar mobil Via Vallen terancam pidana 12 tahun penjara
Dalam kasus pembakaran mobil Via Vallen ini, pelaku dijerat dengan pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaksanaan rekonstruksi itu juga disaksikan orang tua dan adik perempuan Via Vallen bernama Mella Rossa.
"Saya gemas dengan pelaku yang santai dan sempat senyum saat rekonstruksi itu. Padahal, mobil itu kan hasil jerih payah kerja keras kakak saya," katanya.
Pada 30 Juni 2020, mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dibakar orang tidak dikenal.
Akibat kebakaran itu, hampir seluruh bodi mobil milik Via Vallen terbakar hingga meninggalkan kerangka. Hanya pada bagian belakang mobil yang masih terlihat bentuknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka mengatakan rekonstruksi kasus pembakaran mobil Via Vallen itu untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
"Motifnya masih sama yakni sakit hati dan dalam perkembangannya tidak ada aktor intelektual di balik kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Pelaku pembakaran mobil Via Vallen ditetapkan tersangka
Baca juga: Motif pelaku pembakaran mobil Via Vallen karena sakit hati
Ia menjelaskan dalam rekonstruksi itu, pada adegan ke-15 pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil Via Vallen yang diparkir di sisi rumah.
"Kemudian adegan ke-16 pelaku membuang botol cairan bensin ke sungai yang ada di belakang rumah korban. Baru kemudian pada adegan ke 17 pelaku dengan menggunakan korek dan kertas membakar mobil korbannya ini," ujar Kompol Ambuka.
Baca juga: Dituding rekayasa, Via Vallen buka suara soal mobilnya yang terbakar
Baca juga: Tersangka pembakar mobil Via Vallen terancam pidana 12 tahun penjara
Dalam kasus pembakaran mobil Via Vallen ini, pelaku dijerat dengan pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaksanaan rekonstruksi itu juga disaksikan orang tua dan adik perempuan Via Vallen bernama Mella Rossa.
"Saya gemas dengan pelaku yang santai dan sempat senyum saat rekonstruksi itu. Padahal, mobil itu kan hasil jerih payah kerja keras kakak saya," katanya.
Pada 30 Juni 2020, mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dibakar orang tidak dikenal.
Akibat kebakaran itu, hampir seluruh bodi mobil milik Via Vallen terbakar hingga meninggalkan kerangka. Hanya pada bagian belakang mobil yang masih terlihat bentuknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020