Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada setempat untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendaftar, baik bagi calon yang menggunakan jalur partai politik maupun perseorangan.

"Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan KPU RI melalui peraturan KPU atau keputusan teknis, yang harus disiapkan oleh bakal calon bupati/wakil bupati, yakni syarat pencalonan dan syarat calon," kata Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in di kantor KPU setempat, Rabu.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau setara dengan 10 kursi di DPRD Kabupaten Jember.

"Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Jember 2019 di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD," katanya menjelaskan.

Pada saat tahapan pendaftaran, lanjut dia, pasangan bakal calon dari partai politik maupun perseorangan harus membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Jember.

"Bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik harus menyiapkan surat kesepakatan parpol untuk mengusung calon, surat rekomendasi parpol mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon, dan daftar tim kampanye," katanya.

Ia menjelaskan bahwa bakal calon yang mendaftar melalui jalur parpol harus diusung parpol dengan jumlah minimal 10 kursi di DPRD Jember, kemudian melampirkan form B-KWK, yakni persetujuan gabungan parpol yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai.

Tidak hanya itu, juga harus dilengkapi dengan form B.1-KWK yang merupakan surat keputusan pimpinan parpol dari pusat tentang penunjukan pasangan bakal calon yang diusungnya atau surat rekomendasi yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris parpol di tingkat pusat.

"Syarat pencalonan harus dipenuhi dan lengkap saat pasangan bakal calon bupati/wakil bupati mendaftar di KPU, sedangkan untuk syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon yang tertuang di dalam BB1 dan BB2 bisa dilengkapi pada saat perbaikan berkas," ujarnya.

Syai'in mengatakan bahwa pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati setempat akan dibuka pada tanggal 4—6 September 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk megantisipasi penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, pasangan Faida yang merupakan petahana dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Jember karena mendapatkan sebanyak 146.687 dukungan.

Jumlah itu memenuhi syarat minimal dukungan yang harus dimiliki pasangan calon perseorangan di Jember sebanyak 121.127 dukungan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020