Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama periode November 2019 sampai dengan Juni 2020 dan operasi gempur periode 6 Juli sampai dengan 1 Agustus 2020 senilai ratusan juta rupiah.
"Pemusnahan ini bukti nyata kami berhasil amankan barang yang melanggar aturan atas kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum, pemda, dan masyarakat yang sangat luar biasa memberikan informasi adanya peredaran barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai," kata Pelaksana Harian Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri di Kediri Farid Fahrudi di Kediri, Selasa.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil tegakan Bea dan Cukai Kediri, baik dari kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor atau tidak dilengkapi dengan surat izin, rekomendasi dari instansi yang berwenang maupun bidang cukai dari hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Beberapa barang yang dari kiriman luar negeri tersebut dari hasil penindakan dengan akumulasi sebanyak 43 kali, antara lain ada alat bantu seks, suku cadang, obat-obatan, pakaian, sepatu bekas, dan sejumlah barang lainnya.
Sedangkan, barang dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 24 kali, antara lain terdapat hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai serta pita cukai palsu, tembakau iris, hingga etiket yang digunakan untuk mengemas barang kena cukai (BKC) ilegal.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan lebih dari Rp206 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp71 juta.
Sementara, dari laporan pelaksanaan kegiatan operasi gempur pada 2020, yang dilaksanakan selama tiga pekan mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat tujuh penindakan yang telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan tujuh surat bukti penindakan beserta barang hasil penindakan.
Barang yang diamankan itu, misalnya, sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 125.176 batang dengan berbagai macam merek.
Total perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan lebih besar dari Rp127 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 juta.
Sementara itu, dari tujuh kasus tersebut, terdapat satu yang dalam proses penyidikan. Penindakan telah dilakukan pada 23 Juli 2020 di Desa Gabus Banaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dengan tersangka berinisial ZA.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil tembakau jenis SKM sejumlah 1.490 bungkus masing-masing 20 batang yang dilekatkan pita cukai palsu, 3.980 bungkus masing-masing 20 batang tanpa dilekati pita cukai, sehingga total 109.400 batang, dan satu unit telepon seluler.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut lebih dari Rp64 juta. Yang bersangkutan akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 54 jo 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Pihaknya mengungkapkan, petugas langsung menindaklanjuti informasi adanya barang ilegal tersebut dan langsung diamankan. Patroli juga dilakukan guna meminimalisir peredaran barang terlarang.
"Kami akan terus lakukan operasi, terus patroli pengawasan meminimalisir barang yang melanggar UU di bidang kepabeanan dan cukai," kata dia.
Dalam pemusnahan itu selain dihadiri pimpinan Bea Cukai Kediri dan jajarannya, dari Satpol PP Kabupaten Kediri, Kantor Pos Kediri, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Seluruh barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan salah satunya dengan cara dibakar. Petugas juga sudah menyiapkan perlengkapan untuk pemusnahan itu salah satunya di tong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pemusnahan ini bukti nyata kami berhasil amankan barang yang melanggar aturan atas kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum, pemda, dan masyarakat yang sangat luar biasa memberikan informasi adanya peredaran barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai," kata Pelaksana Harian Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri di Kediri Farid Fahrudi di Kediri, Selasa.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil tegakan Bea dan Cukai Kediri, baik dari kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor atau tidak dilengkapi dengan surat izin, rekomendasi dari instansi yang berwenang maupun bidang cukai dari hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Beberapa barang yang dari kiriman luar negeri tersebut dari hasil penindakan dengan akumulasi sebanyak 43 kali, antara lain ada alat bantu seks, suku cadang, obat-obatan, pakaian, sepatu bekas, dan sejumlah barang lainnya.
Sedangkan, barang dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 24 kali, antara lain terdapat hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai serta pita cukai palsu, tembakau iris, hingga etiket yang digunakan untuk mengemas barang kena cukai (BKC) ilegal.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan lebih dari Rp206 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp71 juta.
Sementara, dari laporan pelaksanaan kegiatan operasi gempur pada 2020, yang dilaksanakan selama tiga pekan mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat tujuh penindakan yang telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan tujuh surat bukti penindakan beserta barang hasil penindakan.
Barang yang diamankan itu, misalnya, sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 125.176 batang dengan berbagai macam merek.
Total perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan lebih besar dari Rp127 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 juta.
Sementara itu, dari tujuh kasus tersebut, terdapat satu yang dalam proses penyidikan. Penindakan telah dilakukan pada 23 Juli 2020 di Desa Gabus Banaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dengan tersangka berinisial ZA.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil tembakau jenis SKM sejumlah 1.490 bungkus masing-masing 20 batang yang dilekatkan pita cukai palsu, 3.980 bungkus masing-masing 20 batang tanpa dilekati pita cukai, sehingga total 109.400 batang, dan satu unit telepon seluler.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut lebih dari Rp64 juta. Yang bersangkutan akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 54 jo 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Pihaknya mengungkapkan, petugas langsung menindaklanjuti informasi adanya barang ilegal tersebut dan langsung diamankan. Patroli juga dilakukan guna meminimalisir peredaran barang terlarang.
"Kami akan terus lakukan operasi, terus patroli pengawasan meminimalisir barang yang melanggar UU di bidang kepabeanan dan cukai," kata dia.
Dalam pemusnahan itu selain dihadiri pimpinan Bea Cukai Kediri dan jajarannya, dari Satpol PP Kabupaten Kediri, Kantor Pos Kediri, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Seluruh barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan salah satunya dengan cara dibakar. Petugas juga sudah menyiapkan perlengkapan untuk pemusnahan itu salah satunya di tong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020