Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Batu menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu 2019-2039.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Rere Christanto mengatakan permintaan untuk menunda pengesahan Raperda RTRW Kota Batu tersebut, karena adanya beberapa kejanggalan pada rancangan tersebut.

"Kami meminta Pemkot dan DPRD Kota Batu menunda segala upaya pengesahan Ranperda RTRW Kota Batu 2019-2039 yang sedang berjalan, ada kejanggalan prosedur dan substansi," kata Rere dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Rere menjelaskan berdasarkan catatan Walhi, kejanggalan pertama yang ditemukan dalam raperda tersebut adalah perubahan RTRW itu mendahului masa berakhirnya aturan sebelumnya. Seharusnya, pembahasan raperda baru dilakukan pada 2029.

Kemudian, lanjut Rere, tidak adanya dua dokumen yang menjadi dasar pembahasan RTRW. Dua dokumen yang dimaksud itu berupa dokumen peninjauan kembali terhadap RTRW yang lama dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selain itu, dalam raperda yang saat ini prosesnya di Provinsi Jawa Timur, juga tidak ada pasal yang mengatur sanksi kepada pejabat maupun perorangan. Pada aturan yang lama, diatur sanksi untuk para pejabat yang melanggar ketentuan terkait RTRW.

"Umumnya, pada rencana tata ruang wilayah itu ada pasal yang mengatur soal sanksi. Pada rancangan tersebut, sanksi untuk pejabat dihilangkan. Itu sangat eksklusif sekali," ujar Rere.

Rere menambahkan selain meminta penundaan pengesahan raperda tersebut, Walhi Jatim juga meminta DPRD Kota Batu untuk kembali melakukan inventarisasi masalah tata ruang bersama warga Kota Batu.

Penyusunan revisi atas RTRW Kota Batu, lanjut Rere, perlu dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan kepercayaan warga pada pemerintah dengan melakukan kerja kolaboratif bersama warga dalam hal pengaturan ruang dan wilayah Kota Batu.

Sementara itu, staf bagian Perundang-undangan Pemerintah Kota Batu Rina Rahayu mengatakan bahwa saat ini Raperda RTRW Kota Batu 2019-2039 sudah berada di Pemerimtah Provinsi Jawa Timur.

"Kami dari bagian hukum, hanya menyampaikan prosedur bahwa saat ini rancangan sudah sampai pada kesepakatan bersama dan posisi sudah di provinsi," kata Rina.

Rina menjelaskan pembahasan raperda dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu. Sejauh ini, pembahasan raperda tersebut sudah rampung pada tingkat kota.

"Pembahasan sudah selesai. Terkait teknis dan substansi, pada satuan kerja perangkat daerah, yakni Bappeda. Kami terkait legal drafting dan koordinator penyusunan," kata Rina.

DPRD Kota Batu menggelar rapat audiensi dengan Walhi Jawa Timur untuk membahas masalah terkait Raperda RTRW Kota Batu 2019-2039. Pada pertemuan tersebut, dihadiri Walhi, anggota DPRD Kota Batu, dan perwakilan dari Pemkot Batu.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020