Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan kolektabilitas peserta mandiri melalui forum kemitraan guna menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Tujuan Forum Kemitraan adalah tercapainya hubungan kemitraan, koordinasi, dan sosialisasi pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Lumajang," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana di Kantor BPJS Kesehatan setempat, Rabu.

Menurutnya pencapaian universal health coverage kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Lumajang sebesar 62 persen dari jumlah penduduk 1.127.427 orang, sehingga masih ada 38 persen penduduk yang belum menjadi peserta JKN-KIS berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Juli 2020.

"Perkembangan jumlah peserta JKN-KIS di Lumajang sebanyak 696.426 orang hingga per 31 Juli 2020, sedangkan yang belum menjadi peserta 431.001 orang, sehingga diharapkan peran pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian Universal Health Coverage," tuturnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan tercatat pendapatan iuran kepesertaan JKN-KIS di Lumajang sebesar Rp50,6 miliar, sedangkan penerimaan iuran sebesar Rp46,5 miliar, namun jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pembiayaan jaminan kesehatan di Lumajang pada semester I tahun 2020 mencapai Rp130,7 miliar.

"Untuk itu BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari semua pihak di Lumajang untuk menyukseskan program JKN-KIS dengan bentuk dukungan dari berbagai lintas sektor Pemkab Jember, fasilitas kesehatan, IDI, dan masyarakat kabupaten setempat," katanya.

Bentuk dukungan yang diharapkan BPJS Kesehatan Jember di antaranya pelaksanaan validasi DTKS untuk perluasan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Lumajang, peningkatan jumlah penduduk Lumajang yang belum masuk diusulkan kepada pemerintah daerah melalui PBI APBD Lumajang dan PBI APBD Pemprov Jatim.

"Kemudian bentuk dukungan lain yakni penyusunan anggaran untuk iuran dan bantuan iuran bagi kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemda, PBPU serta bukan pekerja (BP) tahun 2020 sesuai PMK 78/PMK02/2020," ujarnya.

Ia juga berharap penurunan angka rasio rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Lumajang dan penyediaan sarana prasarana untuk memperkuat FKTP dalam pelaksanaan Peraturan BPJS Kesehatan No.2 tahun 2020.

Sementara Sekretaris Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan kesenjangan antara pendapatan dan penerimaan iuran peserta dengan pengeluaran biaya pelayanan kesehatan itu menjadi gambaran umum kolektabilitas iuran di Lumajang yang mencapai 92 persen.

"Kami akan berupaya maksimal agar bisa mengedukasi peserta mandiri yang menunggak untuk secara sadar rutin bayar iuran dengan semangat gotong royong yang menjadi tagline BPJS Kesehatan," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, butuh dukungan semua sektor dan mengedukasi pentingnya JKN-KIS kepada masyarakat, serta memastikan kartu aktif dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin.

"Pemkab Lumajang akan memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan, sehingga dapat tercapai universal health coverage," tuturnya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020