Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera mencairkan sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Pemkot Surabaya baru mencairkan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp41.098.033.600 atau sekitar 41 persen dari total Rp101.244.490.000," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna di Surabaya, Minggu.
Ia mengatakan sesuai dengan Permendagri seharusnya tunggakan sisa anggaran sudah dicairkan seluruhnya pada 9 Juli 2020, tetapi oleh Pemkot Surabaya dijanjikan mundur sampai 15 Juli, namun sampai sekarang belum juga cair.
"Kenapa anggaran kok tidak bisa cair tepat waktu. Kami minta Pemkot Surabaya segera memenuhi kewajibannya untuk mencairkan sisa anggaran Pilkada Surabaya 2020," katanya.
Ayu mengatakan sisa anggaran itu dibutuhkan oleh KPU Surabaya. Apalagi, sesuai tahapan Pilkada 2020 pada September mendatang adalah pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
"Besok Senin (10/8), kami akan menggelar rapat dengar dengan Pemkot Surabaya. Kami ingin tahu alasannya kenapa sisa anggaran pilkada belum juga cair," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Surabaya Nafilah Astri mengatakan meski tahapan Pilkada Surabaya tetap berjalan, namun pihaknya khawatir belum cairnya anggaran itu dapat mempengaruhi proses tahapan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Alumnus Magister Ilmu Politik FISIP Unair Surabaya ini menyatakan anggaran Rp41 miliar yang sudah cair tersebut rinciannya Rp1 miliar pada Desember 2019 kemudian pada termin pertama atau Januari 2020 cair Rp40 Miliar.
"Kalau sesuai Permendagri, seharusnya pada 9 Juli 2020 atau lima bulan sebelum hari pemungutan suara 9 Desember sudah dicairkan dari sisa 60 persen atau Rp60 miliar," kata Astri.
Anggota perempuan satu-satunya di KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan pada 22 Juli 2020 telah dilakukan penandatanganan addendum (perubahan) NPHD anggaran Pilkada Surabaya 2020 bersama Pemkot Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pemkot Surabaya baru mencairkan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp41.098.033.600 atau sekitar 41 persen dari total Rp101.244.490.000," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna di Surabaya, Minggu.
Ia mengatakan sesuai dengan Permendagri seharusnya tunggakan sisa anggaran sudah dicairkan seluruhnya pada 9 Juli 2020, tetapi oleh Pemkot Surabaya dijanjikan mundur sampai 15 Juli, namun sampai sekarang belum juga cair.
"Kenapa anggaran kok tidak bisa cair tepat waktu. Kami minta Pemkot Surabaya segera memenuhi kewajibannya untuk mencairkan sisa anggaran Pilkada Surabaya 2020," katanya.
Ayu mengatakan sisa anggaran itu dibutuhkan oleh KPU Surabaya. Apalagi, sesuai tahapan Pilkada 2020 pada September mendatang adalah pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
"Besok Senin (10/8), kami akan menggelar rapat dengar dengan Pemkot Surabaya. Kami ingin tahu alasannya kenapa sisa anggaran pilkada belum juga cair," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Surabaya Nafilah Astri mengatakan meski tahapan Pilkada Surabaya tetap berjalan, namun pihaknya khawatir belum cairnya anggaran itu dapat mempengaruhi proses tahapan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Alumnus Magister Ilmu Politik FISIP Unair Surabaya ini menyatakan anggaran Rp41 miliar yang sudah cair tersebut rinciannya Rp1 miliar pada Desember 2019 kemudian pada termin pertama atau Januari 2020 cair Rp40 Miliar.
"Kalau sesuai Permendagri, seharusnya pada 9 Juli 2020 atau lima bulan sebelum hari pemungutan suara 9 Desember sudah dicairkan dari sisa 60 persen atau Rp60 miliar," kata Astri.
Anggota perempuan satu-satunya di KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan pada 22 Juli 2020 telah dilakukan penandatanganan addendum (perubahan) NPHD anggaran Pilkada Surabaya 2020 bersama Pemkot Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020