Seorang remaja berinisial G yang dikenal di media sosial dengan sebutan "Predator Fetish Kain" dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, kata seorang perwira polisi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan pelaku G juga dijerat Pasal 27 Ayat  4 juncto Pasal 45 Ayat  4 dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

"Pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu.

Namun begitu, Jhonny menandaskan, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.  

Pelaku G ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Kasusnya pertama kali diungkap melalui "kicauan ulir" di media sosial "Twitter" pada tanggal 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun "@m_fikris" yang mengaku sebagai korbannya.
 
Kicauannya itu sempat menjadi "trending" beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya, yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial Whatsapp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"Pelaku G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Kombes Pol Jhonny.    

Kepada penyidik polisi, pelaku G mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai tahun 2015 sampai 2020, atau selama dirinya berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.    

Menurut Kombes Pol Jhonny, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya. 

Sementara sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain lain dua buah telepon seluler beserta dua buah kartu sim, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua buah lakban warna hitam dari pihak korban antara. 

Sedangkan dari pelaku G, polisi mengamankan barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang warna hitam dan putih. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020