Badan Pusat Statistika Jawa Timur mencatat pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat pada triwulan II tahun 2020 terkontraksi atau minus 5,90 persen karena pandemi COVID-19 yang disusul kebijakan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pertumbuhan negatif terjadi pada hampir di semua sektor lapangan usaha dan terkontraksinya semua komponen dipengaruhi COVID-19 disusul adanya kebijakan PSBB, sehingga membatasi ruang gerak masyarakat maupun perusahaan dalam beraktivitas, dan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat," kata Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan dalam keterangan pers virtualnya di Surabaya, Rabu.

Dadang mengatakan pengeluaran pemerintah juga terkontraksi hampir di semua pos anggaran, seperti belanja pegawai, barang, modal dan sosial baik pada anggaran APBD maupun APBN.

Begitu juga di sektor perdagangan, capaian ekspor nonmigas unggulan Jatim seperti lemak dan minyak hewan, tembakau, produk kimia, bahan kimia organik, kertas kanton, migas serta ekspor jasa mengalami kontraksi.

Sementara itu, berdasar data BPS Jatim kontraksi tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 34,54 persen, dan dari sisi pengeluaran kontraksi tertinggi pada Ekspor Luar Negeri sebesar 18,70 persen, diikuti Komponen Pembentukan Modal Tetap 7,55 persen dan Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga 4,79 persen.

Sedangkan pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi tumbuh 10,39 persen, diikuti Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 8,95 persen dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 7,46 persen.

"Tingginya pertumbuhan pada Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi didorong adanya pemberlakuan kerja di rumah atau Work From Home serta dan School From Home sehingga meningkatkan trafik data provider seluler," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020