Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo meminta calon bupati dan calon wakil bupati taat menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama saat menggelar kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M Iskak saat dikonfirmasikan di Sidoarjo, Selasa, mengatakan hari ini tepat satu bulan menjelang pendaftaran bakal calon bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sidoarjo.

"Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini kami meminta kepada partai pengusung bakal calon bupati mengikuti protokol kesehatan saat tahapan pilkada terutama saat menggelar kampanye akbar," katanya di sela sosialisasi pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di satu hotel di Sidoarjo.

Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan pendaftaran calon akan dibuka pada 4-6 September 2020, selanjutnya pada 23 September penetapan calon dan 24 September dilakukan pengundian nomor urut.

"Pada 26 September hingga 5 Desember tahapan kampanye digelar," ujar Iskak.

Ada beberapa aturan yang harus dipahami pada Pilkada 2020, lanjut Iskak, calon hanya bisa didaftarkan ke KPU apabila mengantongi surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

"KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon tanpa ada surat persetujuan partai di tingkat pusat. Artinya meski partai di tingkat kabupaten yang mendaftar harus ada surat persetujuan dari pimpinan partai pusat," tegasnya.

Untuk calon petahana yang akan maju sebagai calon harus melakukan cuti selama 71 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, saat memasuki masa kampanye.

Selain itu, kata dia, penerapan protokol kesehatan akan menjadi hal yang utama dalam setiap tahapan pilkada di antaranya saat pendaftaran, pengiring calon tidak bisa serta merta seperti pilkada sebelumnya.

"Termasuk saat pelaksanaan tahapan kampanye, protokol kesehatan harus diperhatikan," ucapnya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020