BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun telah membayarkan klaim kepada peserta dengan total Rp96 miliar pada periode Januari hingga Juli 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono di Madiun, Sabtu, mengatakan pembayaran klaim Rp96.091.106.200 miliar tersebut merupakan angka total untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) periode pembayaran mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 23 Juli 2020.

"Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan sesuai data, jumlah klaim untuk JHT yang ditangani selama periode tersebut mencapai 9.767 kasus, klaim JKM mencapai 152 kasus, klaim JKK sebanyak 343, dan klaim JP sebanyak 1.467 kasus.

Secara rinci, klaim JHT sebanyak 9.767 kasus tersebut jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp86.791.375.610, meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp58.286.871.540 (5.976 kasus), Ponorogo sebanyak Rp11.805.673.360 (1.558 kasus), Ngawi sebanyak Rp16.635.317.490 (2.231 kasus), dan Pacitan sebanyak Rp63.513.220 (dua kasus).

Klaim JKM sebanyak 152 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp5.975.800.000, meliputi  Madiun sebanyak Rp3.283.000.000 (85 kasus), Ponorogo sebanyak Rp1.570.800.000 (35 kasus), Ngawi sebanyak Rp1.080.000.000 (31 kasus), dan Pacitan sebanyak Rp42.000.000 (satu kasus).

Kaim JKK sebanyak 343 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp1.985.343.400, meliputi Madiun sebanyak Rp1.799.739.663 (332 kasus), Ponorogo sebanyak Rp85.446.015 (tujuh kasus), Ngawi Rp100.157.722 (empat kasus), dan Pacitan nihil.

Klaim JP sebanyak 1.467 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp1.338.587.190, meliputi Madiun sebanyak Rp1.065.810.120 (1.300 kasus), Ponorogo Rp52.090.190 (46 kasus), Ngawi sebanyak Rp207.272.880 (119 kasus), dan Pacitan Rp13.414.000. (dua kasus).

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Madiun Lanzanova mengatakan tingginya tingkat klaim JHT yang mencapai 9.767 kasus selama dua triwulan ini akibat pandemi COVID-19, banyak karyawan yang ter-PHK, sehingga jumlah klaim meningkat.

"Saat ini BPJAMSOSTEK Madiun telah melakukan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Madiun dilakukan dengan melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline, dan kolektif," kata dia.

Bahkan, di BPJAMSOSTEK Madiun pelayanan secara luring juga telah menjalankan metode one to many di mana setiap tugas pelayanan klaim "customer service officer" (CSO) mampu melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan.

"Sehingga secara tidak langsung proses penyelesaian klaim meningkat dan phsycal distancing untuk menjaga protokol kesehatan terjaga," tambahnya.

Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJAMSOSTEK Madiun.

"Kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit yakni pandemi COVID-19," katanya.

Lanzanova meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara daring dapat mengkases melalui https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK daring memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK lainnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020