Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) di wilayah provinsi setempat sangat mudah menyesuaikan menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Berikut ini penjelasannya. 
 

Video Oleh Hanif Nashrullah

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020