Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian stimulus berupa insentif pajak dalam rangka penanganan dampak COVID-19 hingga Desember 2020.
“Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” demikian kutipan keterangan resmi DJP di Jakarta, Sabtu.
Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas terdiri dari insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
Sementara jika WP memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Untuk fasilitas insentif bagi UMKM yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah maka WP tidak perlu melakukan setoran pajak.
Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tulisnya.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.
Untuk insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Insentif itu diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan melalui www.pajak.go.id.
“Mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020,” tulisnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
“Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” demikian kutipan keterangan resmi DJP di Jakarta, Sabtu.
Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas terdiri dari insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
Sementara jika WP memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Untuk fasilitas insentif bagi UMKM yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah maka WP tidak perlu melakukan setoran pajak.
Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tulisnya.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.
Untuk insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Insentif itu diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan melalui www.pajak.go.id.
“Mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020,” tulisnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020