Grafik data kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam kurun tiga hari terskhir terus menurun, sementara angka kesembuhan pasien tercatat terus mendominasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik drg. Saifudin Ghozali di Gresik, Kamis, mengatakan data terkini tambahan pasien terkonfirmasi positif corona tercatat 18 orang, lebih rendah dibanding Rabu (15/7) sebanyak 26 orang dan Selasa (16/7) mencapai 53 orang.

Sementara untuk data kesembuhan terkini tercatat 32 orang, Rabu (15/7) sebanyak 33 orang,  Selasa (16/7) juga ada 33 orang.

Saifudin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Gresik itu mengatakan untuk total kesembuhan pasien terkini berasal dari sembilan kecamatan, masing-masing Balongpanggang, Benjeng, Driyorejo, Dukun, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, dan Sidayu.

Sedangkan tambahan positif terkini berasal dari delapan kecamatan, masing-masing Kecamatan Cerme, Driyorejo, Gresik, Kebomas, Kedamean, Manyar, Menganti, dan Ujung Pangkah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Palevi mengatakan total akumulasi untuk pasien positif COVID-19 di Gresik mencapai 1.322 orang, dengan rincian 900 orang masih dirawat, 309 pasien sembuh dan 113 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan razia penggunaan masker terus digencarkan dan setiap harinya terdapat ratusan pengendara terjaring razia saat melintas di depan Kantor Pemkab Gresik Jalan Wahidin Sudirohusodo karena tidak menggunakan masker.

Ia mengatakan razia ini sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 dan masyarakat yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi denda Rp150 ribu atau kerja sosial selama empat jam di area umum.

Hasan mengatakan razia gabungan yang digelar rutin itu melibatkan aparat TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.

Selain razia motor dan kendaraan roda empat, razia juga fokus pada kendaraan bus serta minibus yang mengangkut karyawan. Kendaraan akan dihentikan petugas apabila kapasitasnya tidak sesuai dengan Perbup 22.

"Pengguna jalan yang terjaring razia kami sita KTP-nya sebagai bukti mereka telah melanggar peraturan," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020