Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tetap memberikan perhatian penuh untuk keberlangsungan pembangunan desa dengan tidak mengurangi pagu alokasi dana desa, kendati keuangan daerah tergerus dampak pandemi COVID-19.

Pemerintah daerah setempat tetap mengalokasikan sebesar Rp156,7 miliar untuk alokasi dana desa yang disalurkan kepada 189 desa dan dana yang bersumber dari APBD kabupaten itu untuk mendukung dana desa dari APBN.

"Pandemi COVID-19 memang menyebabkan kondisi keuangan yang berat, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut turut berpengaruh pada transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Kamis.

Pengaruh transfer dana dari pemerintah pusat itu, lanjut dia, salah satunya dana perimbangan yang di dalamnya memuat DAK, DAU hingga dana bagi hasil (DBH). Otomatis pengurangan tersebut berpengaruh pada alokasi dana di daerah.

"Salah satunya harusnya juga berpengaruh pada alokasi dana desa, karena dananya diambil dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK, di mana DAK merupakan pos anggaran yang memang khusus dan tidak bisa diganggu gugat," katanya.

Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi mengambil kebijakan untuk tidak mengurangi anggaran alokasi dana desa di tahun ini, demi menjaga keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.

"Pemkab Banyuwangi berupaya melakukan efisiensi di tengah realokasi dan keterbatasan anggaran saat ini. Agar alokasi dana desa yang disalurkan ke desa bisa tetap utuh. Agar para kades dan aparatnya tetap semangat membangun desanya di masa sulit ini," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Kusiyadi mengemukakan bahwa saat ini alokasi dana desa digunakan untuk sejumlah pos operasional desa seperti penghasilan tetap kades dan perangkat desa, tunjangan dan operasional BPD, operasional pemdes dan insentif RT/RW.

"Saat ini tahap pertama sudah tuntas di salurkan ke 189 desa. Ini berarti dari total ADD sebesar 156,7 miliar, 60 persennya sudah tersalurkan," katanya.

Selanjutnya untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen bisa juga bisa segera dicairkan oleh pemerintah desa.

"Sebelumnya untuk pencairan tahap kedua memang masih menunggu keputusan apakah alokasi dana desa akan dikurangi atau tidak. Namun karena Bupati Anas sudah memutuskan alokasi dana desa tidak dikurangi, maka pihak desa bisa segera mengajukan pencairan alokasi dana desa tahap keduanya," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020