Puluhan aparat dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mendapatkan pelatihan cara pemulasaran jenazah yang diindikasikan positif terinfeksi COVID-19.

"Kami melaksanakan kegiatan latihan pemulasaran jenazah di masa pandemi COVID-19. Ini ditujukan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat desa dan relawan di kampung tangguh," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Senin.

Dalam kegiatan ini, Polresta Kediri bekerja sama dengan RS Bhayangkara Kota Kediri. Kegiatan ini diharapkan agar aparat serta relawan di masing-masing desa tersebut mendapatkan kemampuan pemulasaran jenazah sesuai prokokol COVID-19.

Kapolresta menambahkan di wilayah hukum Polresta Kediri memang belum pernah ada kasus seperti penolakan maupun pengambilan paksa jenazah di rumah sakit. Namun, jika nantinya ada, polisi tidak segan akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan.

"Kami edukasi ke warga, sosialisasi. Kami harapkan dengan ini masyarakat mengerti apa yang dilakukan dan apa yang bisa dilakukan jika ada warga yang positif COVID-19 meninggal dunia," ujar dia.

Dalam kegiatan itu, diikuti puluhan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Kediri. Mereka dari kampung tangguh di wilayah hukum Polresta Kediri.

Ia menegaskan dalam proses pemulasaran jenazah nantinya juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri. Saat pemakaman juga berkoordinasi dengan gugus tugas di kecamatan.

Sementara itu, dalam kegiatan itu, dr Tutik Purwanti dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri juga menjelaskan kepada petugas saat hendak proses pemulasaran jenazah harus mengenakan alat pelindung diri (APD). Jika tidak mempunyai APD yang bagus, bisa memanfaatkan jas hujan.

"Namun, untuk jas hujan, juga harus dikenakan dengan lilitan perekat baik di bagian leher, bagian kaki, serta bagian tangan," katanya.

Untuk tahapannya, awal menggunakan sarung tangan latex yang panjangnya hingga pergelangan tangan. Selanjutnya jas hujan dipakai, lalu kembali memakai sarung tangan latex yang panjangnya hingga siku. Setelahnya direkatkan dengan perekat atau isolasi. Petugas juga harus mengenakan kaca mata atau face shield sebagai pelindung wajah.

Untuk jenazah sebelum dimandikan disemprot menggunakan cairan yang mengandung klorin dan ditunggu sekitar satu jam. Setelahnya, jenazah bisa dimandikan dan dikafani, lalu ditempatkan di peti jenazah.

Selanjutnya, jenazah dibawa oleh petugas ke tempat pemakaman. Proses pemakaman juga sesuai dengan standar pemakaman pasien COVID-19.

Sementara itu, di Kota Kediri, data per Senin (13/7) untuk orang dalam risiko (ODR) mencapai 5.474 jiwa, orang dalam pemantauan (ODP) 537 jiwa, pasien dalam pengawasan (PDP) 56 orang, dan terkonfirmasi positif ada 81 orang (25 orang masih dirawat, lima orang dipantau, 50 orang sembuh, dan satu orang meninggal dunia). 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020