Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Jatim, meminta pemerintah kota setempat menggelar razia patuh masker skala besar secara rutin, baik siang maupun malam, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Wakil Ketua Komis B DPRD Kota Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa pemkot harus sering melakukan patroli ke tempat-tempat publik secara rutin siang dan malam untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bahkan, patroli keluar masuk kampung juga perlu guna memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk memutuskan mata rantai COVID-19 harus dimulai dari hulu dengan patuhi protokol kesehatan.
"Masyarakat harus terus disadarkan bahwa COVID-19 berbahaya, belum ditemukan obat penangkal, serta mudah menular dengan droplet atau percikan pernapasan. Bahkan, WHO baru saja mengakui bahwa penyebaran bisa melalui udara," katanya.
Anas mengatakan bahwa razia patuh masker berskala besar oleh Pemkot Surabaya tentunya harus menggerakkan jajaran Satpol PP, linmas, TNI/Polri, serta perangkat kerja kelurahan dan kecamatan.
Adapun sasaran razia skala besar, lanjut dia, perlu menyasar unit-unit ekonomi seperti pusat-pusat perdagangan, pasar-pasar tradisional, pertokoan, rumah makan, restoran, kafe, dan warung-warung kopi.
"Selama ini, keluhan banyak dialamatkan pada unit-unit ekonomi, tempat terjadi warga cangkruk dan tidak pakai masker," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemkot juga harus menunjukkan pesan yang sangat jelas dan tegas bahwa bisa meng-handle situasi di Kota Surabaya di tengah tingginya angka COVID-19.
"Berikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan hukuman sosial agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, kata Anas, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah memberikan teladan kepemimpinan dengan hadir di lapangan, bagi-bagi masker, dan menggalakkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Begitulah seharusnya pemimpin yang mampu menggerakkan dan meng-handle keadaan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh aparatur pemkot dan seluruh lapisan masyarakat harus memberikan dukungan agar mampu mengatasi krisis pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa pemkot bersama jajaran kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker secara serentak ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan, Kota Surabaya, Senin (6/7).
Warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, lanjut dia, petugas langsung memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial.
"Langsung kami berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan, dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Wakil Ketua Komis B DPRD Kota Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa pemkot harus sering melakukan patroli ke tempat-tempat publik secara rutin siang dan malam untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bahkan, patroli keluar masuk kampung juga perlu guna memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk memutuskan mata rantai COVID-19 harus dimulai dari hulu dengan patuhi protokol kesehatan.
"Masyarakat harus terus disadarkan bahwa COVID-19 berbahaya, belum ditemukan obat penangkal, serta mudah menular dengan droplet atau percikan pernapasan. Bahkan, WHO baru saja mengakui bahwa penyebaran bisa melalui udara," katanya.
Anas mengatakan bahwa razia patuh masker berskala besar oleh Pemkot Surabaya tentunya harus menggerakkan jajaran Satpol PP, linmas, TNI/Polri, serta perangkat kerja kelurahan dan kecamatan.
Adapun sasaran razia skala besar, lanjut dia, perlu menyasar unit-unit ekonomi seperti pusat-pusat perdagangan, pasar-pasar tradisional, pertokoan, rumah makan, restoran, kafe, dan warung-warung kopi.
"Selama ini, keluhan banyak dialamatkan pada unit-unit ekonomi, tempat terjadi warga cangkruk dan tidak pakai masker," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemkot juga harus menunjukkan pesan yang sangat jelas dan tegas bahwa bisa meng-handle situasi di Kota Surabaya di tengah tingginya angka COVID-19.
"Berikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan hukuman sosial agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, kata Anas, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah memberikan teladan kepemimpinan dengan hadir di lapangan, bagi-bagi masker, dan menggalakkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Begitulah seharusnya pemimpin yang mampu menggerakkan dan meng-handle keadaan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh aparatur pemkot dan seluruh lapisan masyarakat harus memberikan dukungan agar mampu mengatasi krisis pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa pemkot bersama jajaran kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker secara serentak ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan, Kota Surabaya, Senin (6/7).
Warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, lanjut dia, petugas langsung memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial.
"Langsung kami berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan, dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020