Seorang residivis kasus narkoba yang barusan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Trenggalek melalui program asimilasi, kembali diringkus polisi saat menjual sabu-sabu kepada pelanggannya yang melakukan transaksi pemesanan via daring di seputar wilayah Kota Trenggalek, Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa, menjelaskan ARP alias Gatul (22), nama residivis tersebut, dibekuk petugas Satreskoba yang menyamar di pinggir jalan dr. Soetomo, Kelurahan Ngantru, Kota Trenggalek.
Dari tangan pemuda residivis asal Kelurahan Surodakan, Trenggalek, itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram dalam kemasan plastik.
Dijelaskan Doni, ARP diringkus petugas berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Trenggalek. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap ARP.
Dan benar saja saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga merupakan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram.
ARP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Tulungagung seharga Rp1,25 juta.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
"Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Doni.
Selain menangkap ARP yang berstatus residivis, polisi juga menangkap seorang pegawai lepas di Dinas Kebersihan Trenggalek yang kedapatan menjual sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pelanggan.
Dalam penangkapan pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta itu, polisi meringkus dua tersangka, yakni AYH dan SS. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
AKBP Doni mengatakan dalam melakukan aksinya, AYH sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan swbu-sabu di dalam sandal, tetapi petugas berhasil menemukannya.
Berdasarkan keterangan, AYH mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial SS seharga Rp600 ribu.
Dari keterangan inilah polisi segera melacak dan menangkap SS di salah satu warung kopi di Kelurahan Tamanan.
Terhadap ke tiga tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa, menjelaskan ARP alias Gatul (22), nama residivis tersebut, dibekuk petugas Satreskoba yang menyamar di pinggir jalan dr. Soetomo, Kelurahan Ngantru, Kota Trenggalek.
Dari tangan pemuda residivis asal Kelurahan Surodakan, Trenggalek, itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram dalam kemasan plastik.
Dijelaskan Doni, ARP diringkus petugas berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Trenggalek. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap ARP.
Dan benar saja saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga merupakan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram.
ARP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Tulungagung seharga Rp1,25 juta.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
"Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Doni.
Selain menangkap ARP yang berstatus residivis, polisi juga menangkap seorang pegawai lepas di Dinas Kebersihan Trenggalek yang kedapatan menjual sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pelanggan.
Dalam penangkapan pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta itu, polisi meringkus dua tersangka, yakni AYH dan SS. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
AKBP Doni mengatakan dalam melakukan aksinya, AYH sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan swbu-sabu di dalam sandal, tetapi petugas berhasil menemukannya.
Berdasarkan keterangan, AYH mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial SS seharga Rp600 ribu.
Dari keterangan inilah polisi segera melacak dan menangkap SS di salah satu warung kopi di Kelurahan Tamanan.
Terhadap ke tiga tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020