Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyiapkan strategi sosialisasi pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan di tengah pandemik COVID-19.

"Kami siapkan komposisi strategi sosialisasi pilkada. Strategi sosialisasi kali ini lebih banyak kami gunakan media, sebab strategi ini juga merupakan bagian dari aplikasi standar protokol kesehatan pemilihan saat pandemik COVID-19," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim di Kediri, Senin.

Pihaknya saat ini sedang membahas mengenai konten sosialisasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan pilkada yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020.

Ia juga menegaskan untuk anggaran sosialisasi direncanakan juga lebih banyak dialokasikan pada optimalisasi peran media mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Memang ada sosialisasi melalui tatap muka, namun intensitasnya lebih sedikit. Kami lebih banyak menggunakan media, baik digital maupun media mainstream, bisa melalui televisi, radio, daring maupun cetak. Selanjutnya pekerjaan rumah kami menyiapkan konten-konten yang menarik berisi pesan ajakan memilih dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.

Sementara itu, KPU Kabupaten Kediri juga sudah memberikan bimbingan teknis pada 26 anggota PPK divisi perencanaan, data. Bimbingan teknis tersebut mengenai penyusunan daftar pemilih, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana menambahkan data pemilih KPU Kabupaten Kediri ini bersumber dari data sudah diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI.

"Jumlah pemilih pemula tambahan dihitung dari bulan September hingga hari pemungutan suara 9 Desember 2020 untuk Kabupaten Kediri sebanyak 3.398 pemilih, jumlah tersebut selanjutnya kita tambahkan dengan data pemilih hasil sinkronisasi yang telah dilakukan pencermatan dengan Disdukcapil," ujar Eka Wisnu.

Data KPU Kabupaten Kediri, jumlah pemilih DP4 hasil sinkronisasi sebanyak 1.355.982 pemilih kemudian dilakukan pencermatan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri menghasilkan data tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 24.677 pemilih, sehingga jumlah DP4 berkurang menjadi 1.331.305 pemilih.

"Sehingga data akhir jumlah seluruh pemilih di Kabupaten Kediri diperoleh dari jumlah pemilih DP4 ditambah jumlah pemilih pemula sebanyak 1.334.703 pemilih," kata dia.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, untuk jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dan penyampaian kepada PPS dilaksanakan tanggal 15 Juni-14 Juli 2020. Pemutakhiran dimulai dengan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP pada 15 Juli-13 Agustus 2020 dan disusul dengan penyusunan data hasil coklit oleh PPS mulai 7 Agustus-29 Agustus 2020.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020