Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember Setyo Utomo mengimbau warga tidak mengonsumsi daging ikan hiu paus yang sudah mati dan terdampar di perairan karena hiu tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
"Kami menyayangkan kejadian pemotongan tubuh ikan hiu paus yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember," kata Setyo Utomo saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BKSDA Jember, Senin.
Seekor ikan hiu paus (Rhincodon typus) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai ikan hiu tutul ditemukan warga dan nelayan di Pantai Nyamplong Kobong pada Minggu (5/7), kemudian warga memotong-motong tubuh ikan hiu paus yang sudah mati akibat terjerat jaring nelayan.
Setelah dipotong-potong menggunakan pisau, daging ikan hiu yang terdampar di pesisir selatan Jember itu kemudian dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
"Ikan hiu paus yang mati terdampar seharusnya dikubur, bukan dipotong-potong dan dikonsumsi, seharusnya masyarakat menyadari hal itu karena ikan hiu dilindungi," tuturnya.
Ia menjelaskan ikan hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
"Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur," katanya.
Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan seksi wilayahnya yang berada di Sidoarjo terkait dengan penemuan ikan hiu paus yang berada di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga tidak memburu atau melukai hewan yang dilindungi, apalagi mengonsumsi daging ikan hiu paus yang mati terdampar di pantai," katanya.
Sementara Kabid Sumber Daya dan Pascapanen Dinas Perikanan Kelautan Jember Rokhmatullah Hadi mengatakan pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat di pesisir pantai selatan Jember untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi.
"Ikan hiu itu tidak boleh dikonsumsi karena merupakan hewan yang dilindungi, sehingga kami akan memberikan edukasi lebih gencar lagi kepada masyarakat, agar kejadian memotong-motong ikan hiu untuk dikonsumsi tidak terjadi lagi di Jember," katanya.
Sebanyak tiga ekor hiu paus terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Desa Kepanjen, namun hanya dua ekor hiu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke tengah laut, sedangkan satu ekor hiu mati akibat terjerat jaring nelayan dan tubuhnya dipotong-potong warga untuk dikonsumsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami menyayangkan kejadian pemotongan tubuh ikan hiu paus yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember," kata Setyo Utomo saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BKSDA Jember, Senin.
Seekor ikan hiu paus (Rhincodon typus) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai ikan hiu tutul ditemukan warga dan nelayan di Pantai Nyamplong Kobong pada Minggu (5/7), kemudian warga memotong-motong tubuh ikan hiu paus yang sudah mati akibat terjerat jaring nelayan.
Setelah dipotong-potong menggunakan pisau, daging ikan hiu yang terdampar di pesisir selatan Jember itu kemudian dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
"Ikan hiu paus yang mati terdampar seharusnya dikubur, bukan dipotong-potong dan dikonsumsi, seharusnya masyarakat menyadari hal itu karena ikan hiu dilindungi," tuturnya.
Ia menjelaskan ikan hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
"Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur," katanya.
Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan seksi wilayahnya yang berada di Sidoarjo terkait dengan penemuan ikan hiu paus yang berada di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga tidak memburu atau melukai hewan yang dilindungi, apalagi mengonsumsi daging ikan hiu paus yang mati terdampar di pantai," katanya.
Sementara Kabid Sumber Daya dan Pascapanen Dinas Perikanan Kelautan Jember Rokhmatullah Hadi mengatakan pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat di pesisir pantai selatan Jember untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi.
"Ikan hiu itu tidak boleh dikonsumsi karena merupakan hewan yang dilindungi, sehingga kami akan memberikan edukasi lebih gencar lagi kepada masyarakat, agar kejadian memotong-motong ikan hiu untuk dikonsumsi tidak terjadi lagi di Jember," katanya.
Sebanyak tiga ekor hiu paus terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Desa Kepanjen, namun hanya dua ekor hiu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke tengah laut, sedangkan satu ekor hiu mati akibat terjerat jaring nelayan dan tubuhnya dipotong-potong warga untuk dikonsumsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020