Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mewajibkan sebanyak 2.264 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) setempat mengikuti rapid test atau tes cepat untuk memastikan kesehatan serta memutus mata rantai COVID-19.

"Apabila hasilnya reaktif, kami akan mengganti petugas tersebut. Mengganti dengan petugas yang baru, dan kembali harus dilakukan dengan rapid test,” kata Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni saat memimpin rapat kordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Kantor KPU Jalan Dr Wahidin, Senin.

Roni mengatakan, tahapan Pilkada atau pemilihan bupati dan wakil bupati di wilayah itu sudah memasuki proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

KPU Gresik memastikan seluruh PPDP yang melakukan pencocokan data di setiap tempat pemungutan surat suara sehat secara fisik.

"Oleh karena itu, sebelum diterjunkan ke lapangan, KPU melakukan pengecekan kesehatan berupa tes cepat, tujuannya agar petugas yang melakukan pencocokan tidak terkonfirmasi COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan pencocokan, PPDP akan melakukan penelitian dari rumah ke rumah, diharapkan setiap petugas wajib melengkapi dirinya dengan APD dan mentaati protokol kesehatan.

"Kami juga minta kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten Gresik menjabarkan daerah mana saja yang terdikteksi sebagai zona merah. Hal ini supaya petugas bisa melakukan antisipasi," kata Roni.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Darman mengatakan, jika petugas berada di zona merah, sebaiknya pencocokan tidak dilakukan dengan bertatap muka.

"Semisal, melalui perangkat elektronik atau hanya melakukan pencocokan data di luar pagar rumah. Hal ini dimaksudkan agar petugas dan calon pemilih ada jarak mengingat kondisi hari ini tidak mungkin untuk bertemu secara berdekatan," ucap Darman saat mengikuti rapat dengan KPU.

Ia berharap pemilihan bupati dan wakil bupati tidak menjadi klaster baru, mengingat masih tingginya penularan COVID-19 di Kabupaten Gresik.

Sementara itu, pembentukan PPDP dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020.

PPDP yang telah ditetapkan wajib mengikuti bimbingan teknis, menandatangani fakta integritas sebagaimana terlampir serta menandatangani Surat Pernyataan Sehat Khusus terkait COVID-19 berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 4411PL.02- SD/01/KPUA/|/2020.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Gresik, tambahan konfirmasi positif sebanyak 45 orang, kemudian meninggal 3 orang, dan sembuh 8 orang.

Tambahan ini, membuat total kasus konfirmasi positif di Gresik mencapai 894 orang, sembuh 101 orang dan dirawat 703 orang, serta meninggal dunia 90 orang.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020