Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, termasuk perusahaan daerah, rumah sakit daerah serta puskesmas diminta partisipasinya berupa uang untuk mendukung percepatan penanganan pandemi corona atau COVID-19 di wilayah setempat.

"Iya benar. Itu sifatnya sukarela," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, permintaan bantuan uang kepada para pegawai Pemkot Surabaya itu sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan pada 30 Juni 2020 dengan Nomor 360/5769/436.3.4/2020 tentang Bantuan Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selanjutnya bantuan uang tersebut bisa ditransfer melalui rekening "Surabaya Peduli Bencana" di Bank Jatim Nomor 0017739140 yang dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Terkait apakah permintaan bantuan uang kepada pegawai Pemkot Surabaya tersebut karena anggaran penanganan COVID-19 yang mencapai Rp200 miliar itu sudah habis, Febri enggan menanggapinya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa anggaran untuk penanganan COVID-19 di Surabaya yang bersumber dari APBD Surabaya 2020 mencapai Rp208, 91 miliar. Dari total anggaran tersebut, hingga saat ini yang terserap baru sekitar 23 persen.

Anggaran penanganan COVID-19 tersebut berasal dari refocusing dan realokasi APBD Surabaya 2020 sebesar Rp196,41 miliar, ditambah dengan alokasi belanja tidak terduga pada APBD murni sebesar Rp12,5 miliar.

Menurut Reni, ada anggaran dalam aspek sosial sebesar Rp161,08 miliar yang belum digunakan Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan COVID-19, karena pemkot mengoptimalkan bantuan-bantuan dari Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jatim, dan pihak swasta.

"Adanya bantuan-bantuan tersebut perlu disyukuri sehingga Pemkot Surabaya masih punya alokasi untuk anggaran penanganan COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020