Pemerintah Kota Surabaya membantah bahwa Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari dicopot dari jabatannya karena persoalan parkir, melainkan yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat), beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu.

Informasi yang diperoleh ANTARA menyebutkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan sempat marah karena pada saat inspeksi di suatu tempat di Surabaya, mobil dinasnya tidak kebagian tempat parkir.

Tempat parkir yang ada dipenuhi mobil-mobil dinas milik DKRTH. Setelah kejadian itu, Risma dikabarkan mencopot Chalid Bukhari dari posisi Kepala DKRTH.

Menurut Febri, sebagai aparatur sipil negara (ASN), Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

"Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi, bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini," katanya.

Sesuai undang-undang, lanjut dia, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid Bukhari dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Wali Kota Surabaya.

Selanjutnya, kata dia, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

"Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid Bukhari itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan, karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

"Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020