Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam menyatakan normal baru di Kabupaten Pamekasan dilaksanakan dalam model tematik, yakni sesuai dengan tema masing-masing bidang.

"Ada 'new normal' pasar, perkantoran, pemerintahan, pendidikan, transportasi, pertokoan, dan perhotelan," kata Baddrut Tamam menjelaskan praktik pelaksanaan normal baru akibat pandemi COVID-19 di wilayah itu, Sabtu.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 melalui organisasi perangkat daerah masing-masing sebelumnya telah mempersiapkan dengan matang. Misalnya kebiasaan normal baru di pasar tradisional.

Menurut bupati, Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pamekasan telah membuat ketentuan tentang tata laksana protokol COVID di pasar tradisional.

Antara lain, jadwal jualan buka kios secara bergantian, dan menjaga jarak antarpenjual dan mengharuskan semua orang, baik penjual maupun pengunjung menggunakan masker.

Selain itu, pintu masuk dan keluar pasar diatur menjadi satu arah, sehingga pengunjung pasar tidak berjubel. "Pemkab melalui tim gugus tugas juga menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan keluar pasar," kata bupati.

Semua toko dan pusat-pusat perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Di bidang transportasi umum, diberlakukan juga sistem jaga jarak, yakni hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Yang sangat dibutuhkan saat ini adalah dukungan dan komitmen semua elemen masyarakat," kata bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pamekasan ini.

Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten dengan jumlah terbanyak kedua di Pulau Madura, setelah Kabupaten Bangkalan yang masyarakatnya terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pamekasan menyebutkan, hingga 26 Juni 2020 jumlah warga Pamekasan yang positif terpapar COVID-19 sebanyak 107 orang dengan jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 100 orang.

 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020