Rencana pembahasan APBD Jember tahun 2020 yang dimediasi tim khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan dipimpin Kepala Inspektorat Helmy Perdana Putra di Kantor Bakorwil Jember pada Kamis, berakhir deadlock atau menemui jalan buntu.

"Tidak ada kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember yang mewakili bupati dengan DPRD Jember sehingga deadlock. Kami akan laporkan kepada Mendagri," kata Helmy kepada sejumlah wartawan usai pertemuan di Kantor Bakorwil Jember, Kamis.

Baca juga: Inspektorat Pemprov Jatim panggil pejabat Jember terkait SOTK dan APBD

Awalnya tim Pemprov Jatim optimistis pembahasan APBD Jember bisa dilaksanakan karena persoalan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang selama ini menjadi kendala sudah ada tindak lanjutnya dan diselesaikan pada pertemuan sebelumnya di Kantor Bakorwil pada Rabu (24/6).

Pembahasan tersebut mengalami jalan buntu karena TAPD tidak mau memenuhi permintaan DPRD Jember agar peran dan hak mereka sebagai lembaga legislatif difungsikan sesuai dengan perundang-undangan, yakni fungsi pengawasan dan penganggaran yang selama ini diabaikan oleh Pemkab Jember.

"DPRD Jember minta jaminan agar hak dan kewajiban mereka sebagai legislatif difungsikan selama pembahasan APBD Jember 2020, namun yang diundang mewakili bupati Jember tidak bisa mengambil keputusan dan terus menunggu bupati sehingga hal itu bukan solusi," katanya.

Baca juga: Hasil kerja Panitia Angket DPRD Jember diserahkan kepada Mendagri

Helmy menilai permintaan DPRD Jember untuk kembali difungsikan sebagai lembaga legislatif yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan penganggaran adalah hal yang wajar sehingga pembahasan APBD Jember tidak akan sepihak saja dari pihak eksekutif.

"Utusan yang mewakili bupati Jember tidak ada yang berani memutuskan untuk memenuhi permintaan DPRD Jember karena takut pada Bupati Faida," tuturnya.

Baca juga: Mendagri tunggu keputusan gubernur terkait konflik Bupati-DPRD Jember

Bahkan, pihak Pemprov Jatim sudah memberikan waktu kepada TAPD untuk berkomunikasi dengan Bupati Jember Faida, namun tidak ada jawaban sehingga pertemuan membahas kelanjutan APBD tahun 2020 mengalami jalan buntu.

"Kesimpulan yang bisa diambil bahwa yang menghambat pembahasan APBD Jember dari pihak bupati dan hasil pembahasan hari ini akan diserahkan langsung kepada Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jatim yang dijadwalkan pada Jumat (26/6)," ujarnya.

Baca juga: DPRD Jember berikan rekomendasi atas "rapor merah" LKPj Bupati

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan DPRD Jember siap membahas APBD dengan persyaratan Pemkab Jember harus menjalankan rekomendasi Mendagri terkait SOTK dan fungsi DPRD dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sebenarnya poin penentu untuk membahas APBD ada di bupati Jember, karena selama ini DPRD Jember selalu diabaikan dan yang terjadi 'penodongan' sehingga kami dipaksa untuk menyetujui," tuturnya.

Baca juga: Beberapa usulan perubahan Perbup APBD Jember ditolak gubernur

Ketua TAPD yang juga Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dengan mediasi pembahasan APBD Jember yang difasilitasi Tim Pemprov Jatim mengalami jalan buntu.

Kabupaten Jember merupakan satu-satunya kabupaten di Jatim yang belum memiliki Peraturan daerah APBD 2020 hingga memasuki triwulan kedua sehingga terpaksa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penggunaan APBD 2020 yang memiliki anggaran terbatas untuk urusan wajib dan mendesak saja.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020