Kepala Kementerian Agama Kota Madiun Ahmad Munir menyatakan hingga saat ini tidak ada calon jamaah haji tahun 2020 di wilayahnya yang menarik biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) terkait dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 oleh pemerintah.
"Sejak Kemenag pusat mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 pada awal Juni lalu, tidak ada calon haji Kota Madiun yang menarik pelunasan," ujar Ahmad Munir di Madiun, Kamis.
Dengan tidak adanya yang melakukan penarikan, jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tersebut, akan berhaji pada 1442 Hijriah atau tahun 2021.
Meskipun demikian, Kemenag juga melayani jika ada calon jamaah haji yang mau menarik. Namun, nanti yang bersangkutan harus mengikuti pengurusan haji kembali tahun depan.
Ia menjelaskan saat ini tetap melayani pendaftaran dan pembatalan haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kota Madiun. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI tentang penyesuaian mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Untuk pelayanan pendaftaran dan pembatalan di Kantor Kemenag Kota Madiun dibatasi maksimal lima orang per hari (kumulatif) dengan sistem pemblokiran otomatis oleh aplikasi ketika kuota per hari sudah terpenuhi," katanya.
Munir menambahkan bagi calon haji yang ingin menarik biaya perjalanan ibadah haji, Kemenag mengeluarkan tiga skema pengembalian biaya haji.
Pertama, jamaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih). Dengan skema ini, status jamaah masih memiliki nomor porsi, sehingga jamaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M, kendati harus melunasi kembali Bipih.
Kedua, baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jamaah berhak berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH), dimana nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021.
Sementara itu, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan, konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 terkait dengan keselamatan jamaah karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah.
Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah.
Sesuai data, jumlah calon haji asal Kota Madiun kuota tahun 2020 yang batal berangkat mencapai sebanyak 166 orang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sejak Kemenag pusat mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 pada awal Juni lalu, tidak ada calon haji Kota Madiun yang menarik pelunasan," ujar Ahmad Munir di Madiun, Kamis.
Dengan tidak adanya yang melakukan penarikan, jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tersebut, akan berhaji pada 1442 Hijriah atau tahun 2021.
Meskipun demikian, Kemenag juga melayani jika ada calon jamaah haji yang mau menarik. Namun, nanti yang bersangkutan harus mengikuti pengurusan haji kembali tahun depan.
Ia menjelaskan saat ini tetap melayani pendaftaran dan pembatalan haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kota Madiun. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI tentang penyesuaian mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Untuk pelayanan pendaftaran dan pembatalan di Kantor Kemenag Kota Madiun dibatasi maksimal lima orang per hari (kumulatif) dengan sistem pemblokiran otomatis oleh aplikasi ketika kuota per hari sudah terpenuhi," katanya.
Munir menambahkan bagi calon haji yang ingin menarik biaya perjalanan ibadah haji, Kemenag mengeluarkan tiga skema pengembalian biaya haji.
Pertama, jamaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih). Dengan skema ini, status jamaah masih memiliki nomor porsi, sehingga jamaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M, kendati harus melunasi kembali Bipih.
Kedua, baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jamaah berhak berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH), dimana nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021.
Sementara itu, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan, konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 terkait dengan keselamatan jamaah karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah.
Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah.
Sesuai data, jumlah calon haji asal Kota Madiun kuota tahun 2020 yang batal berangkat mencapai sebanyak 166 orang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020